Kinerja INA 2025: Laba Rp7,44 T dan AUM Rp146,2 T, Bagaimana Danantara?

Indonesia kini memiliki dua pilar penggerak ekonomi melalui lembaga Sovereign Wealth Fund (SWF), yakni Indonesia Investment Authority (INA) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia). Kedua lembaga ini memegang peran krusial dalam mengelola investasi strategis guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Advertisements

Jika meninjau kinerjanya, Indonesia Investment Authority (INA) menunjukkan performa impresif sepanjang tahun 2025 dengan membukukan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 7,44 triliun. Angka ini mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 37,30% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan perolehan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 5,42 triliun.

Lonjakan laba ini didorong oleh pendapatan INA yang tumbuh 43,01% yoy menjadi Rp 8,45 triliun, meningkat dari Rp 5,91 triliun pada 2024. Meskipun beban investasi naik 26,89% menjadi Rp 130,99 miliar dan beban operasional meningkat tipis 4,38% menjadi Rp 669,31 miliar, efisiensi tetap terjaga melalui penurunan beban keuangan sebesar 17,84% menjadi Rp 230,31 miliar.

Selain itu, keuntungan selisih kurs yang meroket 192,99% menjadi Rp 93,37 miliar turut mendongkrak laba sebelum pajak penghasilan hingga 52,83% yoy, yakni mencapai Rp 7,51 triliun. Secara keseluruhan, posisi keuangan INA juga semakin sehat dengan total penghasilan komprehensif tahun berjalan yang berbalik positif menjadi Rp 675,57 miliar, dibandingkan kerugian komprehensif sebesar Rp 6,18 triliun pada tahun 2024.

Advertisements

Sejak pertama kali berdiri, INA bersama mitra investor telah merealisasikan investasi kumulatif senilai Rp 74,5 triliun atau sekitar US$ 4,7 miliar. Dari nilai tersebut, kontribusi investasi langsung INA mencapai Rp 33,3 triliun (US$ 2,1 miliar), sementara sisanya sebesar Rp 41,2 triliun (US$ 2,6 miliar) merupakan keberhasilan INA dalam menarik investasi langsung asing (foreign direct investment/FDI) ke tanah air.

Pada tahun 2025 saja, INA bersama para co-investor telah menyalurkan investasi sebesar Rp 15,7 triliun. Pertumbuhan portofolio ini mencerminkan Assets Under Management (AUM) yang solid, yakni mencapai Rp 146,2 triliun pada akhir 2025. Dana tersebut dialokasikan secara strategis ke sektor-sektor prioritas seperti infrastruktur, logistik, energi hijau, transisi energi, digitalisasi, layanan kesehatan, hingga material maju (advanced materials) yang selaras dengan tren modal global.

Bagaimana dengan Danantara?

Di sisi lain, publik menyoroti Danantara Indonesia yang hingga kini belum mempublikasikan laporan keuangan tahun buku 2025, meskipun telah beroperasi lebih dari satu tahun. Terkait hal tersebut, media komunikasi Danantara Indonesia menegaskan bahwa sebagai badan sui generis yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, mekanisme pelaporan mereka merujuk pada regulasi tersebut beserta peraturan turunannya.

Pihak Danantara menjelaskan bahwa sebagai lembaga sui generis, mereka tetap menjalankan kewajiban pelaporan keuangan tahunan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku auditor pemerintah. Perlu dipahami, lembaga sui generis merupakan entitas khusus yang berdiri di luar struktur pemerintahan pusat maupun daerah, namun memiliki wewenang otonom dan independen untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang spesifik.

Ringkasan

Indonesia Investment Authority (INA) mencatatkan kinerja impresif sepanjang tahun 2025 dengan laba bersih sebesar Rp 7,44 triliun, meningkat 37,30% secara tahunan. Lonjakan laba ini didukung oleh pertumbuhan pendapatan yang signifikan dan efisiensi operasional yang terjaga, serta keberhasilan menarik investasi asing. Hingga akhir 2025, INA berhasil mengelola Assets Under Management (AUM) senilai Rp 146,2 triliun yang dialokasikan pada sektor-sektor strategis nasional.

Sementara itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) saat ini belum mempublikasikan laporan keuangan tahun 2025 kepada publik. Sebagai lembaga sui generis dengan status otonom, Danantara menyatakan bahwa mekanisme pelaporan keuangan mereka merujuk pada regulasi khusus yang mengatur entitas tersebut. Meskipun demikian, mereka tetap menjalankan kewajiban pelaporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai aturan yang berlaku.

Advertisements