Sudah setahun jalan, Danantara jelaskan soal belum rilis laporan keuangan 2025

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia merespons usai hingga kini belum juga menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2025 meski telah beroperasi lebih dari setahun. 

Advertisements

Media komunikasi Danantara Indonesia mengatakan, sebagai badan sui generis yang dibentuk langsung melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, ketentuan pelaporan Danantara Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 beserta aturan turunannya.

“Sebagai badan sui generis, Danantara Indonesia tetap melaporkan laporan keuangan tahunan kepada auditor pemerintah yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tulis media komunikasi Danantara dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/5). 

Lembaga sui generis adalah badan atau lembaga khusus yang dibentuk melalui Undang-Undang, berada di luar struktur pemerintahan pusat/daerah, namun memiliki wewenang otonom dan independen untuk melaksanakan sebagian tugas pemerintahan.

Advertisements

Baca juga:

  • Deretan Artis Sorot Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 6,5 T
  • Analis Sorot Danantara Soal Potensi Bakar Duit Negara di Investasi Saham GOTO
  • INA Jelaskan Alasan Angkat 3 Pejabat Baru, Oki Jadi CEO hingga Laksono CIO

Sebelumnya NEXT Indonesia Center menyebut sesuai regulasi seharusnya laporan tersebut merupakan laporan kinerja yang seharusnya disampaikan dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan mengatakan Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya karena mengabaikan regulasi.   

“Ini menunjukkan tidak ada komitmen dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN di bawahnya jadi riskan,” ujar Herry dalam analisisnya, Senin (11/5).

Herry menjelaskan tahun anggaran yang berlaku saat ini berlangsung pada periode 1 Januari hingga 31 Desember. Dengan demikian, batas penyampaian laporan kinerja Danantara sebagai lembaga negara seharusnya paling lambat pada akhir Februari 2026. 

Menurut Herry, setidaknya terdapat tiga regulasi yang diduga dilanggar terkait belum diterbitkannya laporan tahunan Danantara. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. 

Herry mengatakan dalam Pasal 18 aturan tersebut disebutkan laporan kinerja wajib disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan itu juga harus diserahkan kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta Menteri PANRB. Tak hanya mengatur kewajiban pelaporan, beleid tersebut juga memuat sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan, mulai dari penangguhan pelaksanaan anggaran hingga penundaan pencairan dana. 

“Tapi di luar sanksi itu, sangat tidak pantas penundaan laporan tahunan yang dilakukan oleh Danantara. Ini preseden buruk bagi pengelolaan BUMN,” ujar Herry. 

Herry menyebut regulasi lain yang dilanggar yakni Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 yang mengatur teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara reviu laporan kinerja instansi pemerintah. Ia menilai Presiden Prabowo Subianto seharusnya memberi perhatian terhadap budaya pengabaian aturan yang dibuat pemerintah sendiri. 

Menurut Herry, tindakan seperti yang dilakukan Danantara berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah. Tak hanya itu, ia menyebut pelanggaran dilakukan Danantara dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa perusahaan pelat merah dapat mengabaikan regulasi yang berlaku. 

“Sangat sulit dicerna oleh akal sehat. Lembaga yang diisi orang pintar, para pejabat dan mantan pejabat, justru memberikan contoh melakukan pelanggaran di depan mata,” katanya.

Advertisements