
Kabar mengejutkan datang bagi para investor logam mulia. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan signifikan pada Sabtu (16/5). Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.09 WIB, harga emas Antam anjlok sebesar Rp 50.000, dari sebelumnya berada di level Rp 2.819.000 menjadi Rp 2.769.000 per gram.
Penurunan harga ini juga berdampak pada harga buyback atau harga beli kembali emas Antam. Saat ini, harga buyback berada di angka Rp 2.576.000 per gram. Perlu diingat bahwa harga emas bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual-beli emas, penting untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan nantinya akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan gramasi yang tercatat di situs Logam Mulia Antam:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.434.500
- Harga emas 1 gram: Rp 2.769.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.478.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.192.000
- Harga emas 5 gram: Rp 13.620.000
- Harga emas 10 gram: Rp 27.085.000
- Harga emas 25 gram: Rp 67.837.000
- Harga emas 50 gram: Rp 135.595.000
- Harga emas 100 gram: Rp 271.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp 677.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.354.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.709.600.000
Baca juga:
- Kembangkan Seni Berbasis Komunitas, Jakarta dan Milan Jalin Kerja Sama
- Suara Terpecah akibat Perang, Pertemuan BRICS Berakhir Tanpa Deklarasi Bersama
- Investasi EV Gagal, Honda Global Bukukan Rugi Tahunan Pertama dalam 70 Tahun
Ringkasan
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan signifikan sebesar Rp50.000 per gram pada Sabtu (16/5), sehingga kini berada di level Rp2.769.000 per gram. Harga beli kembali atau buyback emas tersebut juga ikut terkoreksi menjadi Rp2.576.000 per gram. Perubahan harga ini bersifat fluktuatif dan menyesuaikan dengan kondisi pasar terkini.
Dalam setiap transaksi, masyarakat wajib memperhatikan aturan perpajakan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, sementara penjualan kembali emas di atas Rp10 juta dikenakan pajak sebesar 1,5 persen atau 3 persen. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh nasabah.