
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga maksimal 5% berjangka waktu satu tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa inisiatif pemerintah ini merupakan peluang bisnis berkelanjutan bagi perbankan nasional.
Dian menekankan pentingnya akses pembiayaan yang inklusif agar masyarakat berpenghasilan rendah serta kelompok unbankable dapat terbantu secara berkesinambungan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perbankan harus tetap menjaga tata kelola dan manajemen risiko yang ketat sesuai dengan risk appetite masing-masing bank guna menjamin keberlanjutan program.
Untuk mengantisipasi risiko kredit, OJK mendorong perbankan untuk memperkuat pengawasan dan melakukan stress test secara berkala. Langkah ini krusial untuk memastikan ketahanan permodalan serta kualitas aset tetap terjaga di tengah berbagai skenario ekonomi. Selain itu, perbankan diwajibkan menyiapkan pencadangan yang memadai sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk mengantisipasi potensi kerugian kredit, perbankan harus tetap menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy) dalam proses penyaluran agar kualitas pembiayaan tetap terjaga,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5).
OJK juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan terkait demi memastikan program kredit rakyat ini berjalan tepat sasaran, transparan, dan sehat secara sistemik.
Tren Penurunan Suku Bunga Kredit
Dalam kesempatan yang sama, Dian mengungkapkan bahwa rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah perbankan pada Maret 2026 tercatat menurun menjadi 8,76%. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian Februari 2026 sebesar 8,80% dan Maret 2025 yang mencapai 9,20%.
Penurunan ini dipicu oleh melandainya suku bunga kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja (KMK) maupun Kredit Investasi (KI). Secara tahunan, suku bunga KMK turun 67 basis poin menjadi 8,00%, sementara KI turun 68 basis poin menjadi 7,90%. Fenomena ini selaras dengan penurunan rata-rata tertimbang Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah sebesar 55 basis poin menjadi 2,66% secara tahunan.
Dian menambahkan bahwa penurunan ini juga dipengaruhi oleh kebijakan BI Rate yang melandai dari 5,75% pada Maret 2025 menjadi 4,75% pada Maret 2026. “Penurunan BI Rate umumnya akan direspons perbankan dengan menurunkan suku bunga kredit, dan tren ini diperkirakan akan terus berlanjut,” imbuhnya.
Namun, Dian mencatat bahwa besaran penurunan suku bunga di tiap bank akan sangat bergantung pada strategi manajemen biaya dana atau cost of fund. Ia menyarankan perbankan untuk meningkatkan porsi dana murah agar memiliki ruang lebih luas dalam menyesuaikan suku bunga kredit.
Lebih lanjut, OJK tetap mengingatkan agar perbankan memperhatikan dinamika ekonomi global dan kondisi geopolitik. Keputusan Federal Reserve dalam rapat FOMC April 2026 yang mempertahankan Fed Funds Rate di level 3,50%-3,75% turut menjadi variabel yang memengaruhi kebijakan suku bunga domestik.
“OJK senantiasa mengimbau perbankan untuk melakukan penyesuaian suku bunga secara bertahap agar tetap sejalan dengan kondisi pasar serta menjaga rasio keuangan yang sehat,” pungkas Dian.
Baca juga:
- Anggota Komisi XI DPR Primus Minta Bos BI Mundur Imbas Jebloknya Rupiah
- Realisasi KUR Tembus Rp105 Triliun, Kementerian UMKM Siapkan Pola Inkubator Baru
- IHSG Rontok 3,76% Tertekan Pelemahan Saham Industri, TPIA, INCO hingga ANTM Loyo
Ringkasan
OJK menyambut positif arahan Presiden Prabowo Subianto terkait program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga maksimal 5% sebagai peluang bisnis inklusif yang berkelanjutan. Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, OJK menegaskan pentingnya bagi perbankan untuk tetap menjalankan manajemen risiko yang ketat, menerapkan prinsip 5C, dan melakukan stress test berkala guna menjaga kualitas aset serta ketahanan permodalan.
Sementara itu, tren suku bunga kredit perbankan nasional terus menunjukkan penurunan seiring dengan melandainya BI Rate menjadi 4,75% pada Maret 2026. Meskipun perbankan didorong untuk menyesuaikan suku bunga kredit secara bertahap, OJK tetap mengingatkan agar setiap lembaga keuangan memperhatikan biaya dana (cost of fund) dan dinamika ekonomi global demi menjaga kesehatan rasio keuangan masing-masing.