Komdigi Peringatkan Modus Judol Gunakan Dompet Digital DANA dan Gopay

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, secara tegas memberikan peringatan keras kepada penyedia dompet digital dan platform pembayaran elektronik. Langkah ini diambil menyusul maraknya penyalahgunaan sistem pembayaran digital oleh oknum yang terlibat dalam praktik judi online (judol).

Advertisements

Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Jakarta, Senin (18/5), Meutya menekankan bahwa para penyedia layanan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan sistem mereka tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Daftar platform yang disorot meliputi DANA, Doku, GoPay, Indosat, i.saku, LinkAja, OVO, Sakuku, Shopee Pay, Telkomsel, XL Axiata, dan penyedia layanan serupa lainnya.

Meutya menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemutusan akses situs semata. Diperlukan sinergi lintas sektor, terutama dalam mengawasi arus transaksi keuangan dan sistem pembayaran yang menjadi celah bagi para pelaku kejahatan siber.

“Kami meyakini bahwa pemberantasan judi online memerlukan pengawasan komprehensif, mulai dari pemutusan akses hingga pemantauan ketat pada sistem transfer dan pembayaran digital,” ujar Meutya.

Advertisements

Baca juga:

  • Rapat 3 Jam dengan Prabowo, Bos BI Yakin Rupiah Segera Stabil
  • Emiten Masuk Daftar HSC Ajukan Audiensi ke BEI, Ada Siapa Saja?
  • DPR: Revisi UU Tipikor Tak Perlu, tapi Audit Kerugian Negara Mesti Diperjelas

Hingga saat ini, Kementerian Komdigi telah menunjukkan langkah nyata dengan memblokir 3,45 juta situs judi online selama periode 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2025. Hasil dari upaya tersebut pun mulai terlihat signifikan melalui data yang dihimpun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp 286 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 400 triliun.

Selain fokus pada penutupan situs, Kementerian Komdigi juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memutus rantai transaksi keuangan pelaku. Meutya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang tahun 2025. Saat ini, data untuk periode 2026 pun sedang dalam tahap kompilasi lebih lanjut.

Strategi pemerintah kini telah bergeser dari sekadar pemblokiran situs menuju langkah yang lebih mendalam, yakni menelusuri aliran dana serta membenahi sistem pembayaran yang sering dieksploitasi oleh praktik judi online.

Ringkasan

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan peringatan keras kepada penyedia dompet digital seperti DANA, GoPay, OVO, dan platform pembayaran lainnya agar tidak membiarkan sistem mereka disalahgunakan untuk transaksi judi online. Pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs, melainkan memerlukan pengawasan ketat terhadap sistem transfer dan arus keuangan yang menjadi celah bagi pelaku kejahatan.

Kementerian Komdigi bekerja sama dengan OJK telah memblokir lebih dari 25 ribu rekening bank dan mencatat penurunan perputaran dana judi online menjadi Rp 286 triliun pada tahun 2025. Strategi pemerintah kini berfokus pada penelusuran aliran dana serta pembenahan sistem pembayaran digital sebagai langkah komprehensif untuk memutus rantai transaksi ilegal tersebut.

Advertisements