Komdigi Siapkan Aturan Wajib Registrasi Nomor Telepon bagi Pengguna Medsos

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pemilik akun media sosial untuk melakukan registrasi menggunakan nomor telepon. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperketat pengawasan di ruang digital demi menciptakan ekosistem daring yang lebih aman dan teratur.

Advertisements

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa wacana tersebut saat ini tengah dimatangkan melalui proses konsultasi publik. “Kami sedang menggodok aturan agar setiap pengguna media sosial wajib mencantumkan nomor telepon mereka saat mendaftar,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Jakarta, Senin (18/5).

Meutya menjelaskan bahwa kewajiban registrasi nomor telepon bertujuan untuk memastikan setiap akun memiliki identitas yang jelas dan terverifikasi. Dengan adanya keterikatan antara akun media sosial dan nomor telepon asli, diharapkan para pengguna dapat lebih accountable atau bertanggung jawab atas setiap konten, unggahan, maupun narasi yang mereka sebarkan di ruang publik.

Selain registrasi nomor telepon, pemerintah juga akan memperkuat sistem identitas digital. Meutya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperkuat verifikasi identitas melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Kebijakan pendukung ini dinilai krusial untuk memastikan keamanan data sekaligus memvalidasi identitas pengguna di platform digital.

Advertisements

Baca juga:

  • Ekonomi Cina Melemah, Konsumsi Domestik Anjlok
  • BI Optimistis Rupiah Bisa Kembali ke Rp 16.500 per Dolar AS Tahun Ini
  • Judol Masih Marak, Komdigi Ingatkan DANA hingga Gopay Kerap Disalahgunakan

Lebih lanjut, Meutya meyakini bahwa langkah-langkah ini akan menjadi fondasi kuat dalam menjaga ketahanan nasional di media sosial. Implementasi kebijakan tersebut tidak akan berjalan sendiri, melainkan akan diiringi dengan proses diskusi intensif, sosialisasi, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat luas.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Komdigi juga akan menjalin kolaborasi erat dengan berbagai media massa dan penyuluh informasi publik di seluruh daerah. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pesan edukasi dapat tersampaikan dengan baik sekaligus mendukung kegiatan-kegiatan komunitas yang positif. “Kami senantiasa memberikan edukasi serta menggiatkan aktivitas yang relevan bagi komunitas agar kesadaran akan keamanan digital semakin meningkat,” pungkasnya.

Ringkasan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mewajibkan registrasi nomor telepon bagi seluruh pemilik akun media sosial di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan identitas pengguna lebih terverifikasi, sehingga setiap individu dapat lebih bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan di ruang digital.

Selain registrasi nomor telepon, pemerintah juga akan memperkuat sistem verifikasi identitas melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE) demi meningkatkan keamanan data. Rencana tersebut saat ini tengah dimatangkan melalui konsultasi publik dan akan didukung dengan edukasi berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem daring yang lebih aman serta teratur.

Advertisements