Makassar, IDN Times – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi instrumen kunci untuk meredam lonjakan suku bunga kredit dan bunga dana perbankan. Langkah ini diambil sebagai respons atas kenaikan BI Rate menjadi 5,25 persen agar beban bunga tidak membebani masyarakat serta dunia usaha secara berlebihan.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Dhaha P. Kuantan, menjelaskan bahwa skema KLM dirancang untuk mendorong perbankan agar tetap menjaga penyaluran kredit tanpa harus menaikkan suku bunga secara drastis. Kebijakan ini bersifat forward looking, di mana bank wajib menyampaikan komitmen penyaluran kredit kepada BI untuk mendapatkan insentif giro wajib minimum (GWM).
“Misalnya, bank berkomitmen menyalurkan kredit sebesar 9 persen, maka mereka akan memperoleh insentif tertentu. Namun, jika realisasinya tidak mencapai target tersebut, misalnya hanya 8,5 persen, maka besaran insentif akan disesuaikan kembali,” ujar Dhaha di Makassar, dikutip Minggu (24/5/2026).
1. Target Pertumbuhan Kredit Tetap Realistis

Menurut Dhaha, kondisi likuiditas perbankan saat ini masih sangat terjaga. Hal ini tercermin dari kinerja pertumbuhan kredit dan Dana Pihak K DPK) yang stabil di angka 9 persen secara tahunan (year on year/yoy) per April 2026. Berbekal fundamental tersebut, BI optimistis target pertumbuhan kredit nasional di kisaran 8-12 persen masih sangat mungkin untuk direalisasikan.
2. Menekan Kenaikan Suku Bunga yang Agresif

Kenaikan BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) memang berisiko meningkatkan yield Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) serta biaya dana atau cost of fund perbankan. Namun, BI memastikan perbankan tidak akan menaikkan suku bunga kredit secara agresif karena adanya mekanisme insentif KLM. Perbankan yang mampu menjaga spread atau selisih suku bunga kredit tetap wajar terhadap BI Rate akan diberikan insentif likuiditas yang lebih besar.
“Jika spread antara BI Rate dan suku bunga kredit masih di kisaran 3 persen, kami anggap itu wajar dan bank akan mendapatkan insentif penuh,” jelas Dhaha.
3. Sanksi Insentif bagi Bank dengan Bunga Tinggi

Sebaliknya, BI menerapkan aturan ketat bagi perbankan yang menaikkan suku bunga kredit terlalu tinggi hingga melebar jauh dari BI Rate. Dalam kondisi tersebut, insentif KLM yang diterima bank akan dikurangi, bahkan tidak diberikan sama sekali. Pendekatan ini dilakukan agar transmisi kebijakan moneter tetap terkendali tanpa harus membebani nasabah maupun sektor riil secara mendadak.
4. Mendorong Aliran Likuiditas ke Sektor Riil

BI berharap likuiditas yang diberikan melalui insentif ini benar-benar disalurkan ke sektor riil dan tidak dialihkan ke instrumen lain. Selain melalui penyaluran kredit, efektivitas KLM juga diperkuat lewat financing to funding channel untuk menjaga stabilitas pendanaan perbankan. Dhaha menekankan bahwa jika pendanaan bank kuat, maka penyaluran kredit ke masyarakat juga akan tetap tangguh.
Di samping itu, BI terus mempererat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta pemerintah melalui forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sinergi ini bertujuan untuk meredam persaingan suku bunga dana yang tidak sehat antarbank di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Topik Terkait:
BI Naikkan Suku Bunga Acuan 50 Bps Jadi 5,25 Persen
Kenaikan Suku Bunga BI Sinyal Penyelamatan Stabilitas Rupiah
Pengaruh Suku Bunga terhadap Nilai Tukar Mata Uang dan Dampaknya
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) menggunakan insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebagai instrumen utama untuk menahan lonjakan suku bunga kredit perbankan pasca kenaikan BI Rate menjadi 5,25 persen. Melalui skema ini, bank didorong untuk tetap menyalurkan kredit kepada masyarakat dan dunia usaha tanpa harus menaikkan suku bunga secara agresif. Bank yang mampu menjaga selisih suku bunga kredit dalam batas wajar akan menerima insentif giro wajib minimum (GWM) dari BI.
Sebaliknya, BI akan mengurangi atau mencabut insentif KLM bagi perbankan yang menetapkan suku bunga kredit terlalu tinggi atau tidak mencapai target penyaluran kredit yang dijanjikan. Kebijakan ini didukung oleh kondisi likuiditas perbankan yang stabil, sehingga target pertumbuhan kredit nasional sebesar 8-12 persen tetap optimistis untuk dicapai. Selain itu, BI terus memperkuat sinergi dengan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memastikan penyaluran likuiditas tepat sasaran ke sektor riil.