
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi adanya modus penipuan baru yang menyasar masyarakat di tengah maraknya pinjaman online (pinjol). Dalam modus ini, pelaku menawarkan jasa penyelesaian utang dengan mewajibkan korban membayar sejumlah biaya di awal.
Indikasi ini terungkap setelah Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional PT Malahayati Nusantara Raya. Perusahaan tersebut diketahui menawarkan jasa pelunasan utang pinjol dan layanan keuangan lainnya yang tidak berizin. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah mendalami temuan tersebut lebih lanjut.
Menurut Dicky, hasil patroli siber serta laporan dari Satgas PASTI di daerah menunjukkan adanya entitas lain yang melakukan praktik serupa. Pelaku kerap mengeklaim telah terdaftar di OJK untuk meyakinkan calon korban agar bersedia membayar biaya yang diminta. “Berdasarkan hasil patroli siber serta informasi yang diperoleh dari Satgas PASTI di daerah, terdapat indikasi adanya entitas lain dengan modus serupa, yakni menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta sejumlah biaya kepada masyarakat dan mengklaim telah terdaftar di OJK,” ujar Dicky, Minggu (24/5).
OJK menegaskan bahwa modus ini sering kali melibatkan pencatutan nama atau penggunaan atribut resmi lembaga untuk mengelabui korban. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada pihak mana pun yang menjanjikan penyelesaian utang pinjol, terutama jika terdapat permintaan transfer dana atau penyerahan data pribadi. Dicky menekankan pentingnya melakukan verifikasi melalui kanal resmi OJK sebelum mengambil keputusan atau memberikan informasi pribadi kepada pihak ketiga.
Sebagai langkah preventif dan perlindungan konsumen yang lebih luas, OJK saat ini sedang memperkuat sistem keamanan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan adalah pengembangan National Fraud Portal. Portal ini dirancang sebagai platform terintegrasi yang memfasilitasi pelaporan, pertukaran informasi, serta penelusuran transaksi yang terindikasi tindak pidana penipuan atau fraud.
“Saat ini, OJK tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka pengembangan National Fraud Portal di Indonesia Anti-Scam Center (IASC),” tambah Dicky. Pengembangan portal ini mencakup penyelarasan tata kelola, kesiapan operasional, serta integrasi data lintas lembaga agar penanganan kasus penipuan dapat dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan terkoordinasi.
Selain fokus pada sistem digital, OJK juga mempererat koordinasi dengan industri telekomunikasi melalui IASC. Sinergi ini dinilai krusial guna menekan maraknya panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal yang kerap digunakan dalam berbagai modus penipuan digital. Dengan langkah-langkah terpadu tersebut, OJK berharap dapat memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat terhadap modus penipuan baru berupa jasa pelunasan pinjaman online yang meminta biaya di awal. Pelaku sering kali mencatut nama OJK atau mengklaim telah mengantongi izin resmi untuk meyakinkan calon korban. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi OJK sebelum bertindak.
Untuk menekan maraknya penipuan ini, OJK kini memperkuat sistem keamanan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan pengembangan National Fraud Portal. Inisiatif ini bertujuan mengintegrasikan pelaporan dan pertukaran informasi antarlembaga guna mempercepat penanganan kasus penipuan digital. OJK juga mempererat koordinasi dengan sektor telekomunikasi untuk menindak penggunaan nomor tidak dikenal dalam aktivitas keuangan ilegal.