
Meta memperluas perlindungan bagi pengguna remaja di Instagram melalui pembaruan kebijakan akun remaja yang mencakup aktivitas pencarian sensitif, pengawasan interaksi akun, hingga penyesuaian respons kecerdasan buatan (AI). Pembaruan ini diimplementasikan melalui pengaturan konten bawaan yang dirancang khusus dengan mengadopsi standar klasifikasi usia film 13+.
Kepala Kebijakan Publik Meta di Indonesia, Berni Moestafa, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan ketenangan bagi orang tua saat anak remaja mereka beraktivitas di media sosial.
“Kami memperbarui Akun Remaja Instagram dengan pengaturan yang terinspirasi dari klasifikasi usia film 13+ serta masukan dari orang tua. Tujuannya adalah membantu remaja Indonesia mendapatkan pengalaman konten yang lebih sesuai dengan usia mereka,” ujar Berni dalam keterangan resminya, Senin (25/5).
Meta sebenarnya telah lama menyembunyikan konten sugestif, gambar grafis yang mengganggu, serta promosi produk dewasa seperti rokok dan alkohol dari pengguna remaja. Kini, perlindungan tersebut diperkuat secara signifikan. Pembaruan terbaru ini kini mencakup penyaringan unggahan yang mengandung bahasa kasar, tampilan aksi berbahaya, konten pendorong perilaku berisiko, hingga unggahan yang mempromosikan perlengkapan terkait ganja.
Teknologi perlindungan ini kini diterapkan secara menyeluruh di platform Instagram dan Facebook untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat bagi remaja. Sebagai bagian dari sistem ini, remaja tidak akan dapat mengikuti atau berinteraksi dengan akun yang rutin membagikan konten tidak sesuai usia. Akun-akun tersebut juga dibatasi dalam mengirimkan pesan langsung (DM), mengikuti profil remaja, maupun memberikan komentar.
Selain itu, Meta memperluas moderasi pada pencarian topik sensitif, termasuk mendeteksi kata kunci yang sengaja disamarkan atau salah eja untuk menghindari sistem filter. Perlindungan ini berlaku luas di seluruh fitur seperti Explore, Reels, Feed, Stories, hingga tautan yang dibagikan melalui DM. Tidak hanya itu, respons kecerdasan buatan (AI) pun telah diperbarui agar tetap relevan dan aman bagi pengguna berusia 13 tahun ke atas, di tengah meningkatnya perhatian global terhadap dampak media sosial bagi kesehatan mental remaja.
Kepatuhan Meta terhadap PP Tunas
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan kepatuhan Meta terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas. Sesuai dengan regulasi ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun kini tidak diperbolehkan membuat akun di Instagram, Facebook, maupun Threads.
Kementerian Komdigi memastikan komitmen tersebut setelah Meta memenuhi panggilan pemerintah untuk kedua kalinya pada Senin (6/4). “Kami mengapresiasi langkah Meta yang menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” tutur Meutya saat konferensi pers di Gedung Komdigi, Kamis (9/4).
Meutya menambahkan bahwa Meta secara resmi telah mengubah Pedoman Komunitas dengan menetapkan batas minimal usia 16 tahun di seluruh platformnya. Meskipun penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap, Meutya menegaskan bahwa Kementerian Komdigi akan terus mengawasi pelaksanaannya guna memastikan perlindungan maksimal bagi anak dan remaja di ruang digital.
Kebijakan ini merupakan bagian dari instruksi pemerintah kepada delapan platform besar, termasuk YouTube, TikTok, X, Bigo Live, dan Roblox, agar segera memenuhi standar kepatuhan terkait PP Tunas. Meta menyatakan dukungannya terhadap regulasi ini sebagai langkah nyata dalam melindungi pengguna remaja di platform mereka.
Ringkasan
Meta memperketat keamanan bagi pengguna remaja dengan menerapkan pengaturan akun berbasis standar klasifikasi usia 13+. Langkah ini mencakup penyaringan konten sensitif, seperti bahasa kasar, perilaku berisiko, hingga promosi produk dewasa di seluruh fitur Instagram dan Facebook. Selain itu, sistem perlindungan kini membatasi interaksi dari akun yang tidak sesuai usia serta memperkuat moderasi pada pencarian topik sensitif untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat.
Sejalan dengan regulasi di Indonesia, Meta juga resmi menyesuaikan batas usia minimum pendaftaran akun menjadi 16 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Kementerian Komunikasi dan Digital mengapresiasi komitmen tersebut dan terus mengawasi pelaksanaannya agar selaras dengan hukum perlindungan anak di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan platform digital besar memprioritaskan keamanan anak dan remaja.