Menelisik Pantai Kartika, “Raja Ampat Kecil” Sultra yang digerus tambang kapur

Pantai Tanjung Kartika yang terletak di pesisir Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, tengah menjadi pusat perhatian publik setelah beredarnya video yang mengungkap kerusakan alam di kawasan tersebut. Meskipun dipromosikan melalui portal pariwisata resmi Kementerian Pariwisata sebagai “destinasi wisata alam” yang menawan, kawasan yang sering dijuluki sebagai Raja Ampat kecil ini justru sedang digerogoti oleh aktivitas pertambangan batu gamping atau batu kapur.

Advertisements

Berdasarkan analisis citra satelit Google Earth, transformasi kondisi pesisir Konawe Selatan terlihat sangat drastis dalam kurun waktu 12 tahun terakhir. Pada periode 2012 hingga 2013, kawasan ini terpantau masih tertutup rapat oleh vegetasi pepohonan yang hijau. Namun, pembukaan lahan mulai tampak agresif sejak tahun 2014, hingga akhirnya merambah masuk ke kawasan inti Pantai Tanjung Kartika pada tahun 2020.

Data dari peta One Map Minerba menunjukkan bahwa wilayah Konawe Selatan kini dikepung oleh berbagai titik pertambangan batu kapur. Secara geologis, batu ini terbentuk dari endapan cangkang organisme laut, karang, alga, hingga kotoran organisme laut yang terakumulasi selama jutaan tahun. Cadangan batu kapur yang melimpah memang umum ditemukan di kawasan pesisir dan bekas laut dangkal, termasuk di wilayah Sulawesi Tenggara.

Secara industri, batu kapur memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Selain menjadi bahan baku utama pembuatan semen, komoditas ini sangat dibutuhkan dalam industri nikel. Dalam proses pengolahan nikel, batu kapur digunakan untuk tahap pemurnian serta pengolahan limbah, terutama untuk menetralkan air asam tambang dan mengendapkan logam berat agar tidak mencemari lingkungan.

Advertisements

Pantai Tanjung Kartika, South Konawe, 2012 (Google Earth)

Pantai Kartika, Konawe Selatan, 2020 (Google Earth)

Pantai Kartika, Konawe Selatan 2024 (Google Earth)

Ironisnya, pemerintah telah memberikan izin pertambangan tepat di “kawasan inti” Pantai Tanjung Kartika kepada PT Citra Khusuma Sultra. Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk komoditas batu kapur di beberapa lokasi di Konawe Selatan dengan total luas mencapai 122 hektare. Izin operasional ini dijadwalkan berlaku mulai November 2025 hingga tahun 2030.

Selain perusahaan tersebut, PT Hoffmen Energi Perkasa juga memegang empat izin pertambangan di wilayah yang sama. Di area Pantai Kartika, perusahaan ini memiliki izin eksplorasi di lahan seluas 18 hektare yang berlaku dari November 2023 hingga 2030. Tak hanya itu, mereka juga memegang izin operasi produksi untuk lahan seluas 19,56 hektare dengan masa berlaku dari Juni 2021 sampai 2026.

Pihak lain yang turut mengelola sumber daya di kawasan ini adalah PT Ramadhan Moramo Raya. Perusahaan tersebut memegang izin operasi produksi di lahan seluas 11 hektare yang akan berlaku mulai Juni 2025 hingga tahun 2030.

Izin Usaha Pertambangan di Kawasan Pantai Kartika, Konawe Selatan (ESDM (One Map Minerba))

Konawe Selatan Bisa Habis Ditambang

Jika merujuk pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan tahun 2020-2040, luas area yang diperuntukkan bagi kawasan pertambangan dan energi tercatat sekitar 17.582 hektare. Angka ini mencakup kurang lebih empat persen dari total luas daratan Kabupaten Konawe Selatan yang mencapai 423.234 hektare.

Namun, ancaman terhadap kelestarian alam terlihat lebih nyata saat menilik peta RTRW terkait wilayah pertambangan. Peta tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Tahun 2017 tentang penetapan wilayah pertambangan di Sulawesi, di mana sebagian besar wilayah Konawe Selatan masuk dalam kategori yang dapat diberi izin tambang. Hal ini terlihat dari dominasi warna abu-abu muda hingga tua yang menyelimuti peta wilayah tersebut.

Kondisi di lapangan menunjukkan adanya tumpang tindih peruntukan lahan yang mengkhawatirkan. Kawasan Pantai Tanjung Kartika yang seharusnya menjadi aset pariwisata dan kawasan budidaya perikanan, kini secara legal juga terbuka untuk dieksploitasi oleh industri pertambangan.

RTRW Konawe Selatan 2020-2040 (Perda Kabupaten Konawe Selatan No 5 Tahun 2020)

RTRW Konawe Selatan 2020-2040, Peta Wilayah Pertambangan (Perda Kabupaten Konawe Selatan No 5 Tahun 2020)

Ringkasan

Pantai Tanjung Kartika di Konawe Selatan, yang dijuluki sebagai “Raja Ampat kecil,” saat ini mengalami kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pertambangan batu kapur. Berdasarkan analisis citra satelit, kawasan yang semula hijau ini mulai mengalami pembukaan lahan secara agresif sejak tahun 2014 hingga merambah ke kawasan inti pada 2020. Komoditas batu kapur tersebut dieksploitasi karena memiliki nilai ekonomi tinggi sebagai bahan baku semen dan kebutuhan industri pemurnian nikel.

Pemerintah telah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada beberapa perusahaan seperti PT Citra Khusuma Sultra dan PT Hoffmen Energi Perkasa di dalam kawasan inti pantai tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya tumpang tindih peruntukan lahan antara sektor pariwisata dengan rencana tata ruang wilayah yang mengizinkan eksploitasi industri. Akibatnya, kelestarian alam Pantai Kartika yang seharusnya menjadi aset wisata dan perikanan kini terancam oleh ekspansi pertambangan.

Advertisements