Digitalisasi bansos diperluas, pemerintah janjikan data warga tetap aman

Pemerintah secara bertahap mulai memperluas proyek percontohan (piloting) digitalisasi bantuan sosial atau bansos ke 42 kabupaten dan kota mulai Juni 2026. Dalam transisi besar ini, pemerintah menegaskan bahwa keamanan siber dan perlindungan data pribadi masyarakat menjadi prioritas utama dalam proses transformasi digital penyaluran bantuan tersebut.

Advertisements

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mira Tayyiba, menjelaskan bahwa digitalisasi bansos bukan sekadar membangun aplikasi baru. Upaya ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan ekosistem layanan publik yang saling terhubung antar-instansi, aman, dan sepenuhnya berbasis data akurat.

Dalam ekosistem yang terintegrasi ini, berbagai lembaga negara memiliki peran krusial. Bappenas bertugas mengawal tata kelola data, sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan memperkuat identitas kependudukan digital. Di sisi teknis, Kemkomdigi memfasilitasi pertukaran data melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertanggung jawab menjaga keamanan data. Koordinasi terpadu ini dilakukan melalui Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah untuk memastikan validasi penerima manfaat semakin kuat melalui data sektoral yang disediakan para pemilik data.

Melalui SPLP, Portal Perlinsos milik Kementerian Sosial kini dapat terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah lainnya. Hal ini memungkinkan proses verifikasi dan validasi penerima bantuan menjadi jauh lebih akurat. Mira menekankan bahwa SPLP hanya berfungsi sebagai jembatan atau penghubung pertukaran data, tanpa mengambil alih atau memindahkan basis data asli milik instansi terkait.

Advertisements

Baca juga:

  • Cara Cek Bansos Kemensos Tahap 2 2026 Lewat Aplikasi dan Website
  • Pemerintah Uji Sistem Bansos Digital untuk 36 Juta Warga Mulai Juni
  • Pemerintah akan Coret Penerima Bansos yang Main Judol, Data Telah Dikantongi

“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi dapat saling berbagi pakai data sesuai dengan kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang ketat. Penting untuk dipahami bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain maupun memindahkan pangkalan datanya. Data tetap tersimpan aman di instansi pemiliknya,” ujar Mira dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (26/5).

Ia menambahkan bahwa seluruh proses pertukaran data dilakukan berdasarkan kebutuhan spesifik dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi yang sangat ketat.

“Tujuan akhirnya sangat mendasar namun krusial: masyarakat yang benar-benar berhak tidak boleh terlewatkan, sementara mereka yang sudah tidak memenuhi kriteria secara otomatis tidak akan menerima bantuan lagi,” tegasnya.

Mira memaparkan bahwa selama ini hambatan utama dalam penyaluran bansos adalah ego sektoral data antarinstansi yang belum terhubung sepenuhnya. Ketidakterhubungan ini sering kali memicu munculnya data ganda, informasi yang tidak mutakhir, hingga proses verifikasi manual yang memakan waktu lama.

Sebagai solusi, pemerintah menerapkan pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI) dalam tata kelola perlindungan sosial. Melalui implementasi ini, masyarakat akan diberikan kemudahan untuk melakukan registrasi secara mandiri, verifikasi identitas, memantau status pengajuan, hingga menyampaikan sanggahan langsung melalui Portal Perlinsos.

Pemerintah juga menyiapkan dua model layanan untuk memastikan inklusivitas. Pertama adalah layanan mandiri (self-service) bagi masyarakat yang sudah terbiasa dengan teknologi digital. Kedua adalah layanan pendampingan (assisted service) bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan petugas di lapangan.

“Digitalisasi seharusnya memperluas akses layanan dan mempermudah urusan masyarakat, bukan malah sebaliknya,” imbuhnya.

Sebelum diperluas secara nasional, uji coba digitalisasi bansos ini telah sukses dilakukan di Kabupaten Banyuwangi. Tahapan tersebut dimulai dari proses pendaftaran pada September 2025 hingga tahap sanggah pada Maret-April 2026. Hasil evaluasi mendalam dari Banyuwangi inilah yang menjadi fondasi penyempurnaan sistem sebelum diterapkan di 42 daerah lainnya.

Kementerian Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hanya mengakses layanan bantuan sosial melalui kanal resmi pemerintah dengan domain .go.id. Masyarakat diminta untuk tidak mengklik tautan mencurigakan yang meminta data pribadi atau nomor rekening bank.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan bantuan dengan meminta biaya atau imbalan tertentu. Jika merasa ragu, segera lakukan pengecekan mandiri melalui saluran resmi pemerintah,” pungkas Mira.

Ringkasan

Pemerintah memperluas digitalisasi bantuan sosial ke 42 kabupaten dan kota mulai Juni 2026 dengan jaminan keamanan data pribadi sebagai prioritas utama. Melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), integrasi data antar-instansi dilakukan untuk meningkatkan akurasi verifikasi dan validasi penerima manfaat secara tepat sasaran. Kolaborasi ini bertujuan mengatasi kendala data ganda serta memastikan sinkronisasi identitas kependudukan digital yang aman dan terpusat.

Sistem baru ini menggunakan pendekatan Infrastruktur Publik Digital yang menawarkan layanan mandiri maupun pendampingan bagi masyarakat guna mempermudah akses pendaftaran hingga pemantauan bantuan. Keberhasilan uji coba di Kabupaten Banyuwangi menjadi acuan penyempurnaan sistem sebelum diimplementasikan secara lebih luas. Pemerintah turut mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penipuan dan hanya mengakses layanan melalui kanal resmi berdomain .go.id.

Advertisements