BI Rate Naik, LPS Tetap Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Jakarta, IDN Times – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi nasabah perbankan. Kebijakan ini menetapkan bunga penjaminan sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Advertisements

Keputusan ini tetap diambil meskipun Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur yang berlangsung pada Mei 2026. Ketetapan TBP tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026, sebagaimana diungkapkan LPS dalam keterangan resmi pada Jumat (29/5/2026).

Kinerja Intermediasi Perbankan Tetap Solid

LPS menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan suku bunga penjaminan didasarkan pada analisis terhadap Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan rupiah dan valas yang saat ini hanya menunjukkan kenaikan secara terbatas. Selain itu, kondisi likuiditas perbankan dinilai masih memadai dengan tingkat persaingan antarbank yang tetap berada dalam koridor yang sehat.

Advertisements

Faktor pendukung lainnya adalah kinerja intermediasi perbankan, terutama dalam penghimpunan simpanan, yang menunjukkan tren kuat. LPS juga menegaskan bahwa tingkat cakupan penjaminan saat ini sudah jauh melampaui mandat undang-undang, yakni mencakup lebih dari 90 persen total rekening nasabah. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, TBP saat ini dianggap masih relevan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat stabilitas sistem perbankan nasional.

Komitmen Evaluasi Berkala

Kendati menetapkan angka tersebut, LPS berkomitmen untuk terus memantau dinamika ekonomi. Evaluasi berkala terhadap TBP akan tetap dilakukan guna merespons perkembangan kondisi ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan ke depan. Langkah ini diambil sebagai upaya LPS dalam menjaga kredibilitas serta efektivitas kebijakan penjaminan yang mereka jalankan.

LPS Menjamin 666,72 Juta Rekening Nasabah

Berdasarkan evaluasi terbaru, TBP yang berlaku saat ini dinilai masih sangat mampu menjaga kepercayaan nasabah. Data per April 2026 mencatat jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin sepenuhnya hingga saldo Rp2 miliar telah mencapai 666,72 juta rekening. Angka fantastis ini merepresentasikan 99,94 persen dari total rekening nasabah yang ada di perbankan tanah air.

Kebijakan ini sekaligus melengkapi langkah strategis perbankan lainnya, seperti upaya perbankan Himbara yang terus memperkuat porsi dana murah pasca kenaikan BI Rate, serta langkah regulator dalam menjaga stabilitas inflasi nasional.

Ringkasan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 3,50 persen untuk bank umum, 6,00 persen untuk BPR, dan 2,00 persen untuk valuta asing. Kebijakan ini tetap berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026, meskipun Bank Indonesia sebelumnya telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,25 persen.

Keputusan tersebut diambil karena kondisi likuiditas perbankan yang memadai, persaingan antarbank yang sehat, serta kinerja intermediasi perbankan yang tetap solid. LPS juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi berkala guna merespons dinamika ekonomi, dengan cakupan penjaminan saat ini yang telah mencapai 99,94 persen dari total rekening nasabah di Indonesia.

Advertisements