
JAKARTA — Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan mulai berlaku bertahap pada Juni 2026 menjadi sorotan tajam pelaku pasar. Kebijakan ini diharapkan tidak memicu policy risk yang berujung pada aksi jual di pasar saham.
Senior Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji, menyatakan bahwa secara teoretis, kebijakan ini berpotensi mempersempit ruang praktik transfer pricing serta mencegah parkir devisa hasil ekspor di luar negeri. Kendati demikian, ia menekankan bahwa tantangan utama terletak pada efektivitas implementasi di lapangan.
Menurut Nafan, pelaku pasar skeptis bahwa risiko under invoicing akan hilang seketika hanya dengan memusatkan transaksi pada satu institusi. “Jika tata kelola internal DSI tidak memenuhi standar kepatuhan setara perusahaan publik global, ada kekhawatiran penyimpangan hanya berpindah dari level korporasi swasta ke institusi baru ini,” ungkapnya dalam riset tertulis, Jumat (29/5/2026).
Selain isu tata kelola, pasar juga menyoroti potensi beban efisiensi. Dalam perdagangan komoditas global, kecepatan eksekusi dan kepastian pengiriman adalah kunci. Jika proses verifikasi menjadi terlalu birokratis demi transparansi, biaya oportunitas akibat keterlambatan ekspor dinilai bisa lebih besar daripada potensi kerugian akibat under invoicing.
Ketegangan pasar terlihat jelas saat pengumuman pembentukan DSI pada 21 Mei 2026, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung terkoreksi 3,54% dalam satu hari. Reaksi negatif ini mencerminkan kecemasan investor terhadap besarnya intervensi negara dalam perdagangan komoditas.
Nafan memetakan tiga faktor utama yang memicu respons negatif tersebut. Pertama, ketidakpastian operasional. Selama ini, ekspor berjalan melalui mekanisme business to business (B to B). Peralihan ke sistem satu pintu memunculkan keraguan mengenai kesiapan teknis, risiko hambatan logistik, dan potensi terganggunya arus kas emiten komoditas.
Kedua, risiko monopoli dan distorsi harga. Pasar mengkhawatirkan kemampuan DSI dalam mengelola risiko perdagangan. Penunjukan pelaksana tunggal dikhawatirkan menciptakan mekanisme harga yang kaku, pungutan tambahan, serta hilangnya fleksibilitas eksportir dalam merespons fluktuasi harga komoditas global.
Ketiga, ancaman terhadap likuiditas pasar domestik. Sektor sumber daya alam, seperti IDX Energy dan IDX Basic, merupakan penyumbang devisa terbesar sekaligus penopang utama aliran modal asing di pasar saham nasional.
Di sisi lain, pemerintah tetap optimistis bahwa DSI akan memperkuat pengawasan ekspor. Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa konsep single window ini dirancang untuk memberikan visibilitas penuh bagi pemerintah, mulai dari volume ekspor, harga jual aktual, hingga pengawasan aliran devisa hasil ekspor secara komprehensif.
Ringkasan
Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan berlaku mulai Juni 2026 memicu kekhawatiran pasar dan penurunan harga saham. Analis menilai bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mencegah transfer pricing dan memantau devisa hasil ekspor, terdapat risiko operasional, potensi monopoli, serta ancaman terhadap likuiditas di sektor komoditas. Investor khawatir bahwa proses birokrasi yang lebih ketat akan menghambat efisiensi perdagangan dan fleksibilitas eksportir dalam merespons pasar global.
Reaksi negatif pasar tercermin dari koreksi IHSG sebesar 3,54% saat pengumuman kebijakan tersebut karena keraguan atas tata kelola DSI dan kesiapan teknis sistem baru. Sementara itu, pemerintah tetap optimistis bahwa mekanisme ini akan meningkatkan pengawasan ekspor dan memberikan visibilitas penuh atas aliran devisa negara. Tantangan utama saat ini terletak pada efektivitas implementasi agar tidak terjadi penyimpangan di institusi baru tersebut serta menjaga arus kas emiten komoditas tetap stabil.