
JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmen penuh untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan pasar yang meningkat. Sebagai langkah mitigasi, bank sentral tidak hanya bersiaga melakukan intervensi, tetapi juga resmi mengeluarkan kebijakan pengetatan pembelian valuta asing (valas).
Berdasarkan data TradingView, rupiah ditutup melemah sebesar 0,53% ke posisi Rp17.879 per dolar Amerika Serikat (AS) dalam perdagangan offshore pada Jumat (22/5/2026). Pelemahan ini terjadi bertepatan dengan periode libur dan cuti bersama Iduladha 1447 H.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa tekanan yang menekan nilai tukar rupiah saat ini dipicu oleh dua faktor utama, yakni sentimen geopolitik global dan siklus permintaan valas domestik. Eskalasi konflik di Timur Tengah menjadi pemicu ketidakpastian global yang masih terus berlanjut.
Faktor Musiman dan Komitmen Stabilitas
“Di samping itu, terdapat peningkatan kebutuhan valas secara musiman, terutama untuk pembayaran utang luar negeri (ULN) dan repatriasi dividen, di tengah arus masuk dolar AS yang terbatas,” ujar Denny dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Menanggapi situasi ini, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa bank sentral akan terus hadir menjaga stabilitas nilai tukar sepanjang waktu. Langkah stabilisasi dilakukan melalui optimalisasi intervensi di pasar valas, baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri, transaksi spot, maupun Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. Selain itu, BI juga melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Untuk memperkuat efektivitas bauran kebijakan moneter, BI telah menetapkan suku bunga instrumen moneter yang pro-market. Langkah ini dinilai krusial guna menjaga daya tarik aset keuangan domestik agar tetap kompetitif bagi aliran modal asing. Sebelumnya, pada Rapat Dewan Gubernur Mei 2026, bank sentral memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25%.
Kebijakan Pengetatan Pembelian Valas
Guna meredam aksi spekulasi serta menekan permintaan dolar AS yang tidak produktif, BI merilis kebijakan baru terkait ambang batas (threshold) pembelian valas. Denny menjelaskan bahwa BI menetapkan ambang batas tunai pembelian valas terhadap rupiah tanpa didasari kebutuhan riil (underlying) maksimal sebesar US$25.000 per pelaku per bulan. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada Juni 2026.
Bersamaan dengan aturan tersebut, bank sentral juga meningkatkan pengawasan terhadap para pelaku pasar valas. BI akan mempererat koordinasi dengan otoritas terkait untuk mendukung stabilitas pasar keuangan. Pengawasan terhadap bank dan korporasi yang memiliki aktivitas pembelian dolar AS dalam volume tinggi pun akan diperketat.
Ke depan, BI menyatakan akan terus mencermati dinamika pasar keuangan, baik global maupun domestik. Bank sentral berkomitmen untuk senantiasa mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan guna meredam volatilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional.
Ringkasan
Bank Indonesia mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang melemah akibat sentimen geopolitik global serta peningkatan kebutuhan valas musiman. Sebagai mitigasi, BI akan melakukan intervensi melalui transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Selain itu, kebijakan suku bunga acuan telah dinaikkan menjadi 5,25% untuk menjaga daya tarik aset keuangan domestik.
BI juga memberlakukan pengetatan aturan pembelian valuta asing dengan menetapkan ambang batas maksimal sebesar US$25.000 per bulan bagi pembelian tanpa kebutuhan riil (underlying) yang berlaku efektif mulai Juni 2026. Langkah ini bertujuan untuk meredam aksi spekulasi dan menekan permintaan dolar AS yang tidak produktif. Pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas transaksi valas volume tinggi pun akan diperketat guna mendukung stabilitas pasar keuangan nasional.