
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas terkait pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink. Polisi berencana melakukan penjemputan paksa terhadap tiga orang saksi, termasuk seorang influenser berinisial ZNM, setelah mereka berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa keterangan yang jelas.
Selain ZNM, dua saksi lain yang akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian adalah APG dan RV. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menegaskan bahwa penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi bagi ketiganya karena dinilai tidak kooperatif.
“Terhadap RV, APG, dan ZNM yang tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi,” ujar Zulkarnain saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Jumat (29/5).
Baca juga:
- Whip Pink Demi Euforia Sesaat, Bagaimana Bisa Timbulkan Kematian?
- YLKI Soroti Iklan Whip Pink di Instagram: Berpotensi Menyesatkan Konsumen
- Jejak Misterius Perusahaan di Balik Gas Tertawa Whip Pink
Whip Pink sendiri merupakan produk tabung gas kecil yang berisi nitrous oxide atau dinitrogen oksida (N2O), yang sering disalahgunakan sebagai gas tertawa. Pemanggilan kelima saksi—RV, AM, CD, APG, dan ZNM—bertujuan untuk mendalami dugaan penggunaan produk tersebut oleh masing-masing pihak.
Berbeda dengan ketiganya, dua saksi lain yakni CD dan AM telah memenuhi kewajiban hukum mereka. CD telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (22/5), sementara AM hadir memenuhi panggilan penyidik pada Jumat ini.
Kasus ini bermula pada April 2026, saat Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap operasional pabrik gas N2O merek Whip Pink di wilayah Jakarta. Berdasarkan hasil interogasi terhadap sembilan orang yang telah diamankan sebelumnya, diketahui bahwa PT SSS selaku pihak produsen belum mengantongi legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk memproduksi serta menjual produk tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa operasional bisnis ilegal ini dikendalikan oleh tiga pemilik berinisial AH, SC, dan JH. Bisnis terlarang ini diketahui memiliki jangkauan yang cukup luas dengan total 16 titik gudang yang tersebar di 10 kota besar, mulai dari Jakarta, DI Yogyakarta, hingga Lombok.
Ringkasan
Bareskrim Polri akan melakukan penjemputan paksa terhadap tiga saksi, termasuk influencer berinisial ZNM, dalam kasus peredaran gas N2O ilegal merek Whip Pink. Langkah tegas ini diambil karena ZNM bersama dua saksi lainnya, yaitu APG dan RV, dinilai tidak kooperatif karena berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Kasus ini bermula dari pengungkapan pabrik gas Whip Pink yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan dijalankan secara ilegal oleh PT SSS di berbagai wilayah di Indonesia. Penyidik saat ini terus mendalami kasus ini melalui pemeriksaan para saksi untuk mengusut lebih lanjut operasional bisnis ilegal yang dikendalikan oleh tiga pemilik utama tersebut.