
Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) terhitung mulai Senin, 1 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, seluruh eksportir diwajibkan untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri dengan memanfaatkan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa implementasi aturan ini tetap berjalan sesuai jadwal pada 1 Juni 2026, meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional. Menurutnya, aktivitas ekspor yang tetap berlangsung membuat penerapan kebijakan ini harus segera dilakukan tanpa penundaan.
Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan untuk melakukan repatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan mencapai 100%.
Terdapat ketentuan spesifik bagi para pelaku ekspor. Eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan seluruh DHE SDA di rekening khusus dalam negeri dengan tenor minimal 12 bulan. Sementara itu, bagi eksportir migas, diwajibkan menempatkan setidaknya 30% dari DHE SDA mereka dengan durasi minimal tiga bulan.
Baca juga:
- Ekspor Satu Pintu 3 Komoditas Strategis Berlaku 1 Juni, Bagaimana Tahapannya?
- Berlaku Mulai 1 Juni: Danantara Kendalikan Ekspor Sawit, Batu Bara, Paduan Besi
- Wamenpar Sebut Rupiah Melemah Jadi Daya Tarik Wisman, Ekonom Ingatkan Daya Tahan
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (31/5), Purbaya menegaskan kembali urgensi penggunaan bank milik negara, “Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi, harus melalui Bank Himbara, ya.”
Selain mengatur kewajiban penempatan, pemerintah turut membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah, dengan nilai maksimal sebesar 50%. Meski demikian, pemerintah memberikan fleksibilitas melalui skema relaksasi bagi eksportir yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang dengan perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan tertentu. Dalam skema ini, eksportir diperbolehkan menempatkan maksimal 30% dari DHE SDA di luar bank Himbara dengan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan.
Sebagai langkah strategis untuk memastikan kepatuhan, pemerintah menyediakan insentif perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen penempatan reguler. Fasilitas perpajakan ini dapat mencapai 0%, tergantung pada durasi penempatan dana. Sebagai perbandingan, instrumen investasi reguler seperti obligasi selama ini dikenakan pajak hingga 20%.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas valas di dalam negeri sekaligus memperkuat cadangan devisa untuk pembiayaan ekonomi nasional. Di tengah tantangan volatilitas pasar global dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah, langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperluas ruang pembiayaan bagi perbankan nasional.
Ringkasan
Pemerintah resmi mewajibkan eksportir Sumber Daya Alam (SDA) untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri melalui bank-bank Himbara mulai 1 Juni 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Eksportir nonmigas wajib menempatkan seluruh DHE di rekening khusus selama minimal 12 bulan, sementara eksportir migas diwajibkan menempatkan setidaknya 30% DHE dengan durasi minimal tiga bulan. Kebijakan ini juga membatasi konversi valas ke rupiah maksimal 50%, namun tetap menyediakan skema relaksasi bagi eksportir dengan perjanjian perdagangan bilateral tertentu.
Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah menawarkan insentif pajak penghasilan yang rendah hingga mencapai 0% tergantung pada durasi penempatan dana eksportir. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa, meningkatkan likuiditas valas di dalam negeri, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan pasar global. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas ruang pembiayaan bagi perbankan nasional sekaligus mendukung ketahanan nilai tukar rupiah.