
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas tengah membuka wacana pemberian insentif bagi perusahaan layanan berbasis internet global atau Over the Top (OTT). Insentif ini disiapkan sebagai bentuk apresiasi bagi perusahaan asing yang bersedia memperkuat komitmen di Indonesia, khususnya melalui pembukaan kantor perwakilan dan peningkatan investasi dalam negeri.
Langkah ini diambil untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang adil atau level playing field antara pelaku industri digital lokal dengan perusahaan teknologi global. Ketua Tim Ekonomi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Reza Adityan, menyoroti adanya ketimpangan nyata antara keduanya selama ini.
Menurut Reza, pelaku usaha nasional dibebani dengan berbagai kewajiban, mulai dari kepatuhan pajak, regulasi ketat, pembangunan infrastruktur, hingga penciptaan lapangan kerja. Sebaliknya, sejumlah perusahaan global mampu mengeruk pendapatan besar dari pasar Indonesia tanpa memberikan kontribusi yang sebanding. Melalui mekanisme insentif, pemerintah berharap perusahaan asing bersedia beradaptasi dengan aturan main yang berlaku di Indonesia.
Baca juga:
- Celios: Raksasa Digital Asing Tak Perlu Kantor di RI untuk Kena Pajak
- Komdigi Targetkan Aturan PSE Asing Rampung Tahun Ini, Roblox Diminta Buka Kantor
- Traveloka Buka Suara soal Kantor Pusat Kini di Singapura
Lebih lanjut, Bappenas menekankan bahwa kebijakan industri digital tidak boleh hanya terfokus pada platform teknologi. Pemerintah ingin melihat seluruh rantai nilai ekonomi digital secara holistik, mencakup kreator konten, rumah produksi, hingga pelaku ekonomi kreatif dan sektor pendukung lainnya. Dengan pendekatan ini, diharapkan ekosistem digital nasional dapat terbangun secara lebih luas dan inklusif.
Pandangan serupa disampaikan oleh Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Rolly Rochmad Purnomo. Ia menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi digital yang pesat harus diimbangi dengan tata kelola yang memberikan manfaat maksimal bagi negara. Salah satu fokus utama pemerintah adalah optimalisasi penerimaan negara, termasuk melalui skema pajak penghasilan (PPh) badan digital.
Usulan Kewajiban USO bagi OTT
Di sisi lain, Center of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan agar platform OTT global seperti Google, Meta, dan Netflix turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur digital melalui skema Universal Service Obligation (USO) Digital. Usulan ini muncul sebagai respons atas belum seimbangnya kontribusi fiskal perusahaan teknologi raksasa terhadap pembangunan jaringan di tanah air.
Dalam kajian bertajuk Tata Kelola Industri Over-The-Top di Indonesia, Celios mencatat bahwa beban infrastruktur selama ini dominan ditanggung oleh operator telekomunikasi lokal dan pemerintah, sementara platform OTT menjadi pihak yang paling banyak menikmati jaringan tersebut untuk menjalankan bisnis mereka.
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, memaparkan data bahwa lebih dari 77% pajak digital saat ini dibayar oleh konsumen melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, raksasa teknologi global seperti Google, Meta, dan Netflix hampir tidak menyetor PPh korporasi ke kas negara. Kondisi ini dinilai tidak adil dan bersifat regresif.
Sebagai solusi, Celios mengusulkan penerapan tarif USO Digital sebesar 0,75% dari pendapatan bruto platform OTT asing yang beroperasi di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi operator telekomunikasi domestik yang harus mengalokasikan sekitar 17,2% pendapatannya untuk membangun dan memelihara infrastruktur digital nasional.
Ringkasan
Kementerian PPN/Bappenas berencana memberikan insentif bagi perusahaan Over the Top (OTT) asing yang bersedia membuka kantor dan berinvestasi di Indonesia. Langkah ini bertujuan menciptakan iklim persaingan usaha yang adil antara pemain global dengan industri digital lokal, sekaligus memastikan perusahaan asing memberikan kontribusi yang sepadan bagi negara. Pemerintah juga menekankan pentingnya pengembangan ekosistem digital secara holistik, mulai dari penyedia platform hingga pelaku ekonomi kreatif nasional.
Di sisi lain, Center of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan penerapan Universal Service Obligation (USO) Digital sebesar 0,75% dari pendapatan bruto bagi OTT asing. Usulan ini muncul karena kontribusi fiskal perusahaan teknologi raksasa dianggap belum sebanding dengan beban infrastruktur yang saat ini mayoritas ditanggung oleh operator telekomunikasi lokal. Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dan menciptakan tata kelola industri digital yang lebih transparan dan inklusif.