Pajak UMKM Terbaru: Dokter dan Selebgram Tak Lagi Pakai PPh 0,5%

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai revisi atas ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini membawa perubahan signifikan, khususnya terkait penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Advertisements

Berdasarkan Pasal 56 ayat (2) PP 20/2026, tarif PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu tetap ditetapkan sebesar 0,5 persen. Namun, aturan ini memperketat kriteria penerima fasilitas tersebut guna memastikan keadilan dan efektivitas pemungutan pajak bagi pelaku usaha di Indonesia.

Untuk memberikan masa transisi yang adil, pemerintah menyertakan ketentuan peralihan. Wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan fasilitas PPh Final-nya berakhir pada Tahun Pajak 2024, kini diberikan perpanjangan untuk tetap menggunakan tarif tersebut hingga Tahun Pajak 2026. Sementara itu, bagi wajib pajak yang masa fasilitasnya berakhir pada 2025, mereka tetap dapat menikmati skema tersebut hingga Tahun Pajak 2026. Kebijakan serupa juga berlaku bagi koperasi yang terdaftar sebelum PP ini diundangkan, di mana mereka dapat memanfaatkan skema PPh Final hingga Tahun Pajak 2029 dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Di sisi lain, terdapat pengetatan kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan skema PPh Final 0,5 persen. Sesuai Pasal 57, fasilitas ini kini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan berbentuk perseroan perorangan, dan koperasi yang memiliki peredaran bruto maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Advertisements

Salah satu perubahan paling mencolok adalah pengecualian bagi pekerja bebas. Pemerintah menegaskan bahwa penghasilan dari pekerjaan bebas tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. Kelompok yang dikecualikan meliputi:

  • Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis.
  • Pelaku seni dan kreatif termasuk pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, model, peragawan, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, serta pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.
  • Olahragawan profesional.
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
  • Agen iklan, pengawas proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, serta distributor pemasaran berjenjang atau penjualan langsung.

Selain memperketat daftar subjek pajak, PP 20/2026 juga mempertegas mekanisme penghitungan omzet Rp 4,8 miliar. Jika seorang wajib pajak orang pribadi menjalankan lebih dari satu usaha melalui perseroan perorangan, seluruh peredaran bruto dari usaha tersebut akan digabungkan untuk menentukan kelayakan mendapatkan fasilitas.

Ketentuan penggabungan omzet ini juga berlaku bagi pasangan suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, baik karena adanya perjanjian pemisahan harta maupun karena istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri. Pasal 58 menegaskan bahwa besaran peredaran bruto dihitung dengan menjumlahkan seluruh penghasilan, baik yang bersifat final maupun tidak, termasuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Bagi suami istri, perhitungan ini mencakup gabungan penghasilan suami, istri, serta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh keduanya.

Ringkasan

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM. Regulasi ini menetapkan bahwa fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan peredaran bruto maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Selain itu, pemerintah memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang fasilitasnya berakhir pada tahun 2024 atau 2025 agar tetap dapat menikmati tarif tersebut hingga Tahun Pajak 2026.

Perubahan signifikan terjadi pada kategori pekerjaan bebas yang kini tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema PPh Final UMKM. Kelompok yang dikecualikan meliputi tenaga ahli seperti dokter dan pengacara, pelaku seni dan kreatif seperti influencer atau selebgram, serta olahragawan profesional. Selain itu, perhitungan omzet kini dilakukan secara akumulatif, termasuk menggabungkan seluruh penghasilan dari berbagai usaha yang dijalankan maupun penghasilan suami-istri untuk menentukan kelayakan fasilitas pajak tersebut.

Advertisements