Syarat untuk Mendapatkan BLT UMKM atau BPUM

Sampai saat ini bansos untuk masyarakat di seluruh Indonesia masih disalurkan oleh pemerintah. Sebelum tutup tahun ini, pemerintah telah bertekad bahwa akan menyelesaikan penyaluran bansos ini kepada masyarakat.

Adapun beberapa jenis bansos yang sudah mulai disalurkan pemerintah untuk masyarakat seperti, PKH, BLT BBM dan BPNT. Dan untuk bansos BLT UMKM/BPUM 2022 juga tentunya akan segera dicairkan pemerintah kepada para masyarakat pelaku usaha mikro.

Setelah BLT UMKM/BPUM 2022 cair, maka para pelaku usaha pun akan mendapatkan dana cair sebanyak Rp 600.000. Dengan dana sebesar Rp 600.000, tentunya dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro sebagai modal untuk pengembangan usahanya.

Syarat untuk Mendapatkan BLT UMKM atau BPUM

Akan tetapi, terdapat beberapa syarat yang perlu pelaku perhatikan sebelum melakukan pencairan bansos Rp 600.000 tersebut. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM/BPUM 2022, diantarnya:

  1. WNI yang mempunyai KTP resmi
  2. Mempunyai usaha berskala mikro
  3. Sedang tidak menerima BLT UMKM
  4. Sedang tidak menikmati fasilitas KUR maupun kredit dari Bank
  5. Usaha yang dijalankan telah dilengkapi dengan NIB atau SKU
  6. Tidak sebagai ASN, Polri, TNI pegawai BUMN maupun BUMD

Dengan persyaratan yang telah disebutkan diatas tadi, maka dapat dipastikan jika pelaku usaha yang masih mencicil KUR BRI atau KUR Bank lainnya tidak akan bisa mendapatkan BLT UMKM/BPUM 2022 ini.

Selanjutnya untuk para pelaku usaha mikro yang ingin mengetahui bagaimana cara cek data penerima BLT UMKM/BPUM 2022, maka bisa mengikuti langkah berikut:

  1. Segera mengakses link resmi eform.bri.co.id/bpum
  2. Dilanjutkan dengan mengisi NIK KTP pada kolom yang tersedia dengan benar.
  3. Kemudian diikuti dengan mengisi kode verifikasi sebagaimana yang tercantum pada kolom yang tersedia dengan tepat
  4. Jika sudah, klik “Proses Inquiry”, lalu tunggu saja sebentar hingga muncul keterangan akan mendapat BLT UMKM/BPUM 2022 atau tidak

Jika nantinya ada informasi yang menyatakan bahwa kalian berhak untuk mendapatkan BLT UMKM/BPUM 2022, maka kalian tunggu saja pengumuman resmi dari pemerintah maupun dari Kemenkop dan UKM untuk proses pencairannya.

Tinggalkan komentar