ETF Kripto di Indonesia: Uji Coba Rampung 2025, Kata OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru mengenai progres Exchange Traded Fund (ETF) kripto, instrumen investasi baru yang dinantikan di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa ETF kripto saat ini sedang dalam tahap uji coba di Sandbox. Proses ini diperkirakan akan berlangsung maksimal 12 bulan sebelum keputusan akhir mengenai kelulusannya.

Maksimum 12 bulan kita akan tentukan kelulusannya, sudah ada satu instrumen (ETF kripto),” ujar Hasan kepada wartawan di Tabanan, Bali, Kamis (21/8). ETF berbasis kripto menawarkan peluang investasi di aset kripto tanpa harus membeli dan menyimpannya secara langsung. Investor dapat memperdagangkan aset kripto ini melalui reksa dana yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga memberikan akses yang lebih mudah dan aman.

Sebelumnya, Hasan menargetkan implementasi ETF kripto dapat selesai pada tahun 2025. Hal ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan perlindungan yang lebih baik bagi investor. “Sehingga memberikan akses lebih mudah dan aman bagi berbagai kalangan investor,” tambahnya dalam pernyataan di Jakarta, yang dikutip Antara, Jumat (22/8).

Kajian mendalam dilakukan OJK untuk memastikan regulasi dan penerapan ETF berbasis kripto dapat meminimalisir risiko yang ditimbulkan oleh volatilitas tinggi aset kripto. Langkah ini sejalan dengan perkembangan pesat aktivitas aset kripto di Indonesia. Data OJK menunjukkan peningkatan jumlah konsumen pedagang aset kripto, mencapai 15,85 juta pada Juni 2025, naik 5,18% dari 15,07 juta pada Mei 2025.

Meskipun jumlah konsumen meningkat, nilai transaksi aset kripto pada Juni 2025 tercatat Rp 32,31 triliun, mengalami penurunan 34,82% dibandingkan Mei 2025 yang mencapai Rp 49,57 triliun. Total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 (year to date/ytd) mencapai Rp 224,11 triliun.

Baca juga:

  • Bos OJK Buka Suara soal Desakan Aset Kripto Jadi Alat Pembayaran Sah di RI
  • RI Berpotensi Jadi Pusat Kripto Dunia jika Stablecoin Dapat Dukungan BI – OJK
  • Reku Luncurkan Fitur Packs, Permudah Investasi di Kripto dan Saham AS

Ringkasan

OJK tengah menguji coba ETF kripto di Indonesia melalui program Sandbox, dengan target penyelesaian maksimal 12 bulan. ETF kripto ini akan memungkinkan investasi di aset kripto melalui reksa dana di Bursa Efek Indonesia (BEI), menawarkan akses lebih mudah dan aman bagi investor. OJK menargetkan implementasi penuh pada 2025, memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor.

Kajian mendalam dilakukan OJK untuk meminimalisir risiko volatilitas tinggi aset kripto. Meskipun jumlah konsumen aset kripto di Indonesia meningkat menjadi 15,85 juta pada Juni 2025, nilai transaksinya justru turun menjadi Rp 32,31 triliun. Total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 224,11 triliun.

Tinggalkan komentar