Cukai MBDK 2026: Kemenkeu Matangkan Rencana Penerapan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan kembali membahas rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2026. Keputusan ini menyusul Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI pada Jumat (22/8) lalu, yang menyepakati rencana tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa Kemenkeu akan melakukan serangkaian rapat lanjutan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk membahas lebih detail rencana penerapan cukai MBDK. “(Pemberlakuan Cukai MBDK) Nanti bakalan rapat-rapat lagi,” ujar Djaka di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan pentingnya konsultasi intensif dengan Komisi XI DPR RI sebelum menetapkan tarif cukai MBDK. Penentuan tarif, menurutnya, akan mempertimbangkan berbagai faktor krusial, terutama dampak terhadap kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Nanti range-nya kita bahas, dan itu pasti kita akan perhatikan segala faktor ya, terutama adalah kesehatan. Lalu kemudian tentunya kita berharap pertumbuhan ekonominya juga akan cukup kondusif,” jelasnya.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menegaskan bahwa kesepakatan penerapan cukai MBDK telah tercapai dalam Raker yang melibatkan Kemenkeu, Bappenas, Bank Indonesia, dan OJK. Pemerintah, kata Misbakhun, akan mempertimbangkan secara cermat dampak penerapan cukai ini terhadap pertumbuhan ekonomi, utamanya agar tidak membebani sektor industri. “Tentunya pemerintah ingin menyesuaikan masalah tarif. Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor realnya. Jadi menurut saya apa yang disampaikan (Kemenkeu) itu dalam rangka jangan sampai memberikan tekanan terhadap pertumbuhan,” pungkas Misbakhun.



Ringkasan

Pemerintah melalui Kemenkeu memastikan akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2026 setelah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR RI. Rencana ini akan dibahas lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan detail penerapannya, termasuk tarif cukai.

Penentuan tarif cukai MBDK akan mempertimbangkan dampak terhadap kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan konsultasi intensif dengan DPR RI dan mempertimbangkan agar penerapan cukai tidak membebani sektor industri sehingga pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Tinggalkan komentar