Satgas percepatan transisi energi dibentuk, SUSTAIN usulkan tiga kebijakan kunci

Dalam langkah strategis menuju masa depan energi yang lebih bersih, Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Transisi Energi. Dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Satgas ini mengemban misi vital untuk mengakselerasi realisasi transisi Indonesia ke energi bersih. Mandatnya meliputi pengembangan ambisius 100 GW pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) serta elektrifikasi kendaraan secara masif.

Advertisements

Menyambut inisiatif pemerintah ini, Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN), sebuah lembaga think tank terkemuka yang berfokus pada transisi energi, mengajukan tiga rekomendasi kebijakan krusial untuk mendukung percepatan tersebut.

Usulan pertama dari SUSTAIN adalah penyediaan insentif yang jelas dan konsisten untuk energi terbarukan. Kebijakan insentif ini perlu dibarengi dengan disinsentif yang tegas terhadap penggunaan batu bara, menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi investasi energi bersih.

“Insentif sebagai bagian dari kebijakan yang kredibel merupakan kunci pembiayaan dan investasi energi terbarukan. Hal tersebut diperlukan di tengah ruang fiskal yang sempit,” terang Direktur Eksekutif SUSTAIN, Tata Mutasya, dalam keterangan resminya pada Jumat (6/3). Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya dukungan finansial yang terencana, terutama mengingat keterbatasan anggaran negara.

Advertisements

Baca juga:

  • Riset: Transisi Energi Tersandera Pebisnis-Politisi
  • ESDM Siapkan Kebijakan Transisi Energi Pembangkit Captive, Apa Isinya?
  • Pembangkit Captive Meningkat Pesat, Transisi Energi Makin Berat

Urgensi percepatan transisi energi semakin menonjol seiring meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Konflik ini berpotensi memicu volatilitas harga bahan bakar fosil global, yang secara langsung dapat menggoyahkan ketahanan energi Indonesia. Oleh karena itu, peralihan ke sumber energi domestik terbarukan menjadi semakin krusial.

Pemberian insentif diharapkan mampu membuka gerbang investasi yang lebih luas, khususnya untuk pengembangan PLTS. Bukti nyata dukungan investasi telah terlihat melalui dana sebesar Rp 23,66 triliun yang diterima Danantara untuk pembangunan pabrik pendukung PLTS berkapasitas 50 GW.

CEO Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa setelah rampung digarap tahun ini, pabrik tersebut akan memainkan peran vital dalam mempercepat pembangunan PLTS di berbagai desa. Prioritas akan diberikan pada desa-desa yang telah memiliki jaringan distribusi listrik, memastikan penyaluran energi bersih yang lebih merata.

Selain potensi dana dari insentif, Indonesia juga memiliki sumber pendanaan tambahan yang signifikan dari pungutan bea keluar batu bara. Kebijakan ini seharusnya mulai berlaku sejak Januari 2026, namun pelaksanaannya masih tertunda, menghambat potensi pemasukan besar untuk transisi energi.

Analisis mendalam dari SUSTAIN memperkirakan bahwa pungutan bea keluar batu bara berpotensi menghasilkan hingga Rp 675 triliun dalam kurun waktu sepuluh tahun, sesuai periode Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Bahkan dengan skenario paling konservatif, selama sisa empat tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo, potensi pembiayaan ini diperkirakan mencapai Rp 360 triliun. Angka ini menjadi sangat relevan jika dibandingkan dengan estimasi pemerintah bahwa program 100 GW PLTS membutuhkan sekitar US$ 100 miliar atau setara Rp 1.700 triliun, di mana biaya pembangunan PLTS skala desa berkapasitas 1 MW sendiri membutuhkan sekitar Rp 20 miliar.

Dengan memanfaatkan secara optimal biaya tambahan dari pungutan bea keluar batu bara selama sisa masa pemerintahan, potensi untuk mengalirkan listrik terbarukan ke ribuan desa di seluruh Indonesia menjadi sangat besar.

“Pendapatan tersebut dapat membiayai instalasi tenaga surya di sekitar 18.000 desa, mencakup lebih dari 20% seluruh desa di Indonesia,” imbuh Tata Mutasya, menyoroti dampak transformatif dari kebijakan pendanaan ini.

Pengembangan Industri Rantai Pasok Energi Terbarukan

Kebijakan kedua yang diusulkan SUSTAIN adalah fokus pada pengembangan industri manufaktur dalam rantai pasok energi terbarukan. Perhatian khusus diberikan pada produksi komponen kunci seperti panel surya dan baterai, yang merupakan tulang punggung pengembangan energi bersih.

“Perlu dilakukan lokalisasi produksi di Indonesia yang akan menciptakan lapangan kerja hijau. Untuk itu, diperlukan insentif dan kepastian pasar bagi pelaku usaha baik dari dalam maupun luar negeri,” papar Tata, menekankan pentingnya membangun kemandirian industri dan menciptakan lapangan kerja berkelanjutan.

Terakhir, kebijakan ketiga menekankan pentingnya mengaitkan percepatan transisi energi dengan agenda ekonomi yang lebih luas, termasuk di tingkat daerah. Pengembangan energi terbarukan, termasuk industri rantai pasoknya, harus dirancang untuk mampu menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan daya saing ekonomi regional, memastikan manfaat transisi energi dirasakan secara merata.

Ketua Satgas Percepatan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini tidak hanya berorientasi pada pengembangan energi bersih semata, melainkan juga bertujuan untuk mengurangi subsidi energi listrik yang ada saat ini. Dana yang berhasil dihemat dari pengurangan subsidi ini selanjutnya dapat dialihkan untuk mempercepat penggunaan kendaraan berbahan bakar non-fosil, khususnya elektrifikasi transportasi.

Satgas ini juga diberi mandat tegas untuk mengoptimalkan program konversi sepeda motor berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik secara bertahap. Dengan populasi sekitar 120 juta sepeda motor konvensional, target ambisius elektrifikasi diperkirakan dapat tuntas dalam kurun waktu 3 hingga 4 tahun mendatang, menandai lompatan besar dalam transformasi mobilitas Indonesia.

Advertisements