AS Suntik Dana Rp162T, Akuisisi 10% Saham Intel

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi mengakuisisi saham perusahaan teknologi raksasa, Intel, senilai US$10 miliar atau sekitar Rp162,3 triliun (kurs saat artikel ditulis). Pengumuman monumental ini disampaikan langsung oleh Presiden AS Donald Trump di Gedung Putih pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Dalam pernyataan yang dikutip dari Politico, Trump mengungkapkan, “Saya bilang, saya rasa akan lebih baik jika Amerika Serikat menjadi mitra Anda. (CEO Intel Lip-Bu Tan setuju, dan mereka sudah sepakat untuk melakukannya.” Kesepakatan ini kemudian dikonfirmasi oleh Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick, melalui unggahan di akun X (dulu Twitter), yang menyatakan bahwa Amerika Serikat telah resmi membeli saham Intel.

CEO Intel Respons Trump Usai Disuruh Resign

Lutnick menambahkan, “BERITA BESAR: Amerika Serikat kini memiliki 10% saham Intel, salah satu perusahaan teknologi Amerika terbesar.” Lebih rinci, Intel menjelaskan bahwa investasi pemerintah AS mencapai US$8,9 miliar dalam saham biasa. Pendanaan tersebut berasal dari hibah Undang-Undang CHIPS, yakni US$5,7 miliar dari hibah yang telah disetujui namun belum dicairkan, dan US$3,2 miliar dari program Departemen Pertahanan AS.

Menanggapi investasi besar ini, Lip-Bu Tan, CEO Intel, menyatakan, “Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Presiden dan Pemerintah kepada Intel, dan kami berharap dapat bekerja sama untuk memajukan teknologi dan kepemimpinan manufaktur AS.” Investasi ini menjadi signifikan mengingat Intel tengah menghadapi persaingan yang ketat di pasar global. Sebagai informasi, Intel merupakan penerima dana terbesar dari Undang-Undang CHIPS.

Langkah pemerintah AS di bawah kepemimpinan Donald Trump ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas dalam industri mikrochip global. Hal ini terlihat dari kesepakatan lain yang memungkinkan Nvidia dan AMD mengekspor chip berteknologi tinggi ke China dengan imbalan pembayaran 15 persen dari pendapatan mereka kepada AS.

Ringkasan

Pemerintah Amerika Serikat telah mengakuisisi 10% saham Intel senilai US$10 miliar (sekitar Rp162,3 triliun). Pengumuman ini disampaikan Presiden Donald Trump dan dikonfirmasi oleh Menteri Perdagangan AS melalui media sosial. Investasi tersebut berasal dari hibah Undang-Undang CHIPS dan program Departemen Pertahanan AS.

CEO Intel, Lip-Bu Tan, menyambut baik investasi tersebut dan menyatakan harapan untuk bekerja sama memajukan teknologi AS. Investasi ini signifikan mengingat persaingan ketat di pasar global dan Intel merupakan penerima dana terbesar dari Undang-Undang CHIPS. Langkah ini merupakan bagian dari strategi AS yang lebih luas di industri mikrochip global.

Tinggalkan komentar