Babaumma – JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengumumkan harga buyback emas hari ini, Kamis (28/8/2025), sebesar Rp1.790.000 per gram. Harga ini mengalami kenaikan Rp4.000 dibandingkan harga kemarin.
Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, emas Antam yang dapat dibeli kembali telah bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association), menjamin kualitas dan pengakuan globalnya. Keunggulan emas batangan ANTAM LM ini terletak pada harga buyback yang mengikuti pergerakan harga emas dunia dan berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Proses buyback sendiri merupakan transaksi penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan.
Harga Emas 24 Karat Antam Naik, Termurah Dibanderol Rp1,02 Juta. Umumnya, harga buyback lebih rendah dari harga jual saat pembelian. Namun, selisih harga yang signifikan masih dapat memberikan keuntungan bagi penjual.
Perlu diperhatikan, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya 1,5 persen untuk wajib pajak dengan NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, pastikan kelengkapan dan keakuratan data identitas, terutama NIK, saat melakukan transaksi buyback emas Antam.
Berikut simulasi buyback emas Antam hari ini, Kamis 28 Agustus 2025, di galeri resmi Antam Logam Mulia:
Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 | Meterai | Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak |
---|---|---|---|---|
0,5 gr | Rp895.000 | – | – | Rp895.000 |
1 gr | Rp1.790.000 | – | – | Rp1.790.000 |
2 gr | Rp3.580.000 | – | – | Rp3.580.000 |
5 gr | Rp8.950.000 | – | – | Rp8.950.000 |
10 gr | Rp17.900.000 | Rp268.000 | Rp10.000 | Rp17.622.000 |
50 gr | Rp89.500.000 | Rp1.342.500 | Rp10.000 | Rp88.147.500 |
100 gr | Rp179.000.000 | Rp2.685.000 | Rp10.000 | Rp176.305.000 |
500 gr | Rp895.000.000 | Rp13.425.000 | Rp10.000 | Rp881.565.000 |
1.000 gr | Rp1.790.000.000 | Rp26.850.000 | Rp10.000 | Rp1.763.140.000 |
Ringkasan
Harga buyback emas Antam per 28 Agustus 2025 adalah Rp1.790.000 per gram, naik Rp4.000 dari hari sebelumnya. Emas yang dibeli kembali harus bersertifikat LBMA, dan harga buyback mengikuti harga emas dunia, berlaku untuk semua pecahan dan tahun produksi. Penjualan kembali dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk wajib pajak dengan NPWP dan 3% untuk tanpa NPWP, jika nilai jual lebih dari Rp10 juta.
NIK kini berfungsi sebagai NPWP untuk wajib pajak pribadi. Simulasi buyback menunjukkan bahwa untuk emas di atas 10 gram, PPh 22 dan biaya materai akan dipotong dari total nilai buyback. Pastikan data identitas lengkap dan akurat saat transaksi.