Babaumma – JAKARTA – Harga emas Antam hari ini, Sabtu, 30 Agustus 2025, mengalami kenaikan. Emas batangan Antam ukuran 0,5 gram kini dibanderol Rp1.040.000, meningkat Rp8.000 dibandingkan harga kemarin, Rp1.032.000. Kenaikan harga juga terjadi pada ukuran lain.
Untuk emas Antam berukuran 1 gram, harga mencapai Rp1.980.000, naik Rp16.000 dari harga sebelumnya, Rp1.964.000. Lonjakan harga ini berdampak pada seluruh ukuran emas Antam yang tersedia. Emas Antam ukuran 5 gram dihargai Rp9.704.000, 10 gram Rp19.330.000, 25 gram Rp48.162.500, dan 50 gram Rp96.205.000.
Sementara itu, emas Antam ukuran 100 gram ditawarkan dengan harga Rp192.290.000, ukuran 500 gram Rp960.375.000, dan yang terbesar, ukuran 1.000 gram, dihargai Rp1.920.600.000. Kenaikan harga emas Antam ini sejalan dengan tren pasar emas global.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami peningkatan, mencapai Rp1.827.000 per gram, naik Rp17.000 dari harga sebelumnya. Penting untuk diingat, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.
Sebaliknya, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan diberikan pada setiap transaksi pembelian. Berikut rincian lengkap harga emas Antam per ukuran:
Ukuran | Harga |
---|---|
0.5 gram | Rp1.040.000,00 |
1 gram | Rp1.980.000,00 |
2 gram | Rp3.904.000,00 |
3 gram | Rp5.836.000,00 |
5 gram | Rp9.704.000,00 |
10 gram | Rp19.330.000,00 |
25 gram | Rp48.162.500,00 |
50 gram | Rp96.205.000,00 |
100 gram | Rp192.290.000,00 |
250 gram | Rp480.337.500,00 |
500 gram | Rp960.375.000,00 |
1000 gram | Rp1.920.600.000,00 |
Ringkasan
Harga emas Antam mengalami kenaikan pada 30 Agustus 2025. Emas Antam 1 gram mencapai Rp1.980.000, naik Rp16.000 dari harga sebelumnya. Kenaikan juga terjadi pada ukuran lainnya, sejalan dengan tren pasar emas global. Harga buyback juga naik menjadi Rp1.827.000 per gram.
Penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 (1,5% untuk NPWP dan 3% untuk non-NPWP). Pembelian emas dikenakan PPh 22 (0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP). Rincian harga lengkap untuk berbagai ukuran emas Antam tersedia.