Korupsi CSR BI-OJK: KPK Periksa Pegawai BI, OJK, DPR

KPK Panggil Belasan Saksi dari Bank Indonesia, DPR, dan OJK Terkait Dugaan Korupsi CSR

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam upaya mengungkap kasus ini, KPK memanggil 16 saksi penting yang berasal dari BI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan OJK untuk menjalani pemeriksaan.

Dugaan korupsi ini berpusat pada penyaluran dana CSR, sebuah program sosial yang diinisiasi oleh DPR, OJK, dan BI. Penyelidikan KPK bertujuan untuk menelusuri aliran dana dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. “Hari ini Rabu (10/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Budi pada Rabu (10/9/2025). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum dapat merincikan secara detail materi yang akan didalami dari para saksi.

Adapun 16 individu yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada hari ini meliputi berbagai posisi strategis dari ketiga lembaga tersebut dan pihak terkait lainnya:

1. Eka Kartika, Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandiri

2. Ageng Wardoyo, Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI

3. Andri Sopian, Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada

4. Anita Handayani Putri, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI

5. Dhira Krisna Jayanegara, Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2020 s.d. sekarang

6. Enrico Hariantoro, Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK (Oktober 2022 s.d. Februari 2024)

7. Ferddy Rahmadi, Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK

8. Ferial Ahmad Alhoraibi, Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK

9. Sarilan Putri Khairunnisa, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR

10. Hery Indratno, Kepala Divisi PSBI – DKom Bank Indonesia

11. Helen Maniktenaga, Ahli Anggota DPR RI sdr. Heri Gunawan periode 2019 s.d. 2024

12. Hanafi, Pensiunan Bank Indonesia (tenaga honorer individu bank indonesia)

13. Nita Ariesta Muelgini, Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial

14. Indarto Budiwitono, Karyawan BUMN (deputi komisioner pengawas bank swasta pada OJK dan Mantan Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan periode 1 Maret 2024 s/d 12 September 2024)

15. Martonotenaga, Ahli Anggota DPR RI sdr. Heri Gunawan periode 2019 s.d. 2024

16. Hestu Wibowo, Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Tahun Februari 2024

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka, yaitu Heri Gunawan dan Satori. Penetapan ini menjadi titik krusial dalam mengungkap jaringan dugaan korupsi CSR tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar. Rincian penerimaan tersebut meliputi Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Heri Gunawan diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modusnya adalah dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. Selanjutnya, Heri Gunawan memerintahkan anak buahnya untuk membuka rekening baru sebagai penampung dana pencairan yang dilakukan secara setor tunai. “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelas Asep, Kamis (7/8/2025).

Senada dengan Heri Gunawan, tersangka Satori juga diduga menerima dana korupsi dalam jumlah fantastis, yakni total Rp12,52 miliar. Dana ini berasal dari Rp6,30 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Sama halnya, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Satori bahkan diduga melakukan rekayasa perbankan dengan meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito agar pencairan dana tidak teridentifikasi dalam rekening koran.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ringkasan

KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diduga melibatkan anggota DPR RI. Sebanyak 16 saksi dari BI, DPR, dan OJK telah diperiksa, guna menelusuri aliran dana dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana CSR yang diinisiasi oleh ketiga lembaga tersebut.

Dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, telah ditetapkan sebagai tersangka. Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, sementara Satori menerima Rp12,52 miliar, keduanya dari BI dan OJK melalui program bantuan sosial dan penyuluhan keuangan. Kedua tersangka diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan dijerat dengan pasal korupsi dan pencucian uang.

Tinggalkan komentar