Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK: Kasus Korupsi Dana CSR

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 11 September 2024. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. “Besok ada pemeriksaan,” ujarnya singkat kepada wartawan pada Rabu, 10 September 2024. Asep menjelaskan bahwa Filianingsih akan dimintai keterangan terkait alur penyaluran dana CSR, termasuk dugaan adanya pemufakatan jahat dalam proses tersebut. Pertanyaan kunci yang akan diajukan, menurut Asep, berfokus pada mekanisme pemberian dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan kemungkinan adanya “kongkalikong” di dalamnya.

Sebelumnya, Filianingsih telah dipanggil KPK pada Kamis, 19 Juni 2024, namun berhalangan hadir. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan ketidakhadiran tersebut dikarenakan adanya agenda kedinasan yang telah terjadwal dan tidak dapat dibatalkan. Pihak BI, lanjut Ramdan, telah mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan. Meskipun demikian, Ramdan menegaskan bahwa BI mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini sendiri telah menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR dari BI dan OJK. Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,8 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah, dan kendaraan. Sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, yang dialokasikan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Satori dan Heri Gunawan terkait penetapan tersangka, dan keduanya belum ditahan.

Ringkasan

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, dijadwalkan diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi mengenai alur penyaluran dana CSR, termasuk dugaan adanya pemufakatan jahat dalam prosesnya.

Kasus ini telah menetapkan dua tersangka, yaitu Satori dan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, atas dugaan penyalahgunaan dana CSR dari BI dan OJK. Keduanya disangkakan melanggar UU Tipikor dan TPPU. Filianingsih sebelumnya pernah dipanggil namun berhalangan hadir karena agenda kedinasan yang tidak bisa dibatalkan.

Tinggalkan komentar