3 Anggota DPR Diperiksa KPK: Kasus Korupsi CSR BI

Babaumma – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga anggota DPR yang diperiksa adalah Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, dengan inisial mereka yang disebut sebagai ST, EAM, dan DOF, menurut konfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada ANTARA.

Selain ketiga anggota DPR tersebut, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka antara lain TS, mantan Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia; MJ, anggota Badan Supervisi OJK; dan PW, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI. Daftar saksi juga mencakup PS, mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Dewan Gubernur BI Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola; R, Kepala Desa Panongan; S, seorang wiraswasta; SP, kasir Dolarasia Money Changer; dan YS, pegawai BI bagian legal.

Pemanggilan terhadap ketiga anggota DPR RI ini menyusul pemeriksaan Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, yang telah dijadwalkan sebelumnya oleh KPK. Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia, atau lebih tepatnya dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK telah memulai penyidikan umum sejak Desember 2024 dan telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait kasus ini.

Ringkasan

KPK memeriksa tiga anggota DPR, Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit, terkait dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan juga melibatkan beberapa saksi lainnya, termasuk mantan pejabat BI dan OJK, serta pihak swasta. Kasus ini bermula dari laporan PPATK dan pengaduan masyarakat.

Penyidikan KPK fokus pada dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023. KPK telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, sebelum memeriksa para anggota DPR. Proses penyidikan masih berlanjut.

Tinggalkan komentar