Prabowo Setuju BI Suntik Dana Rp200T: Penjelasan Purbaya

Pemerintah Sepakati Penarikan Rp200 Triliun Dana Mengendap di BI untuk Pacu Ekonomi

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rencana penarikan dana mengendap pemerintah di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp200 triliun. Dana ini merupakan bagian dari total Rp425 triliun yang terdiri dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Keputusan tersebut diambil setelah Menkeu Purbaya bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/9/2025) malam.

Tujuan utama dari penarikan dana ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. Dengan menyuntikkan likuiditas ke perbankan, pemerintah berharap dapat memacu penyaluran kredit. “Tujuannya supaya bank punya duit, banyak cash tiba-tiba, dan tidak bisa ditaruh di tempat lain selain dikreditkan. Jadi, kita memaksa mekanisme pasar berjalan,” jelas Menkeu Purbaya.

Pemerintah memastikan bahwa dana Rp200 triliun tersebut tidak akan dialokasikan ke Surat Utang Negara (SUN). “Kita minta ke BI tidak diserap uangnya. Jadi, uangnya betul-betul ada dalam sistem perekonomian sehingga ekonominya bisa jalan,” tegas Purbaya. Langkah ini dirancang untuk memastikan dana tersebut benar-benar berdampak langsung pada peningkatan aktivitas ekonomi riil.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu pagi, Menkeu Purbaya telah menyampaikan rencana tersebut. Ia juga menanggapi kekhawatiran akan potensi inflasi yang ditimbulkan kebijakan ini. Purbaya meyakinkan bahwa kebijakan ini aman karena pertumbuhan ekonomi Indonesia masih jauh dari angka yang memicu inflasi. “Kita masih jauh dari inflasi. Sejak krisis, kita tidak pernah tumbuh 6,5 persen. Jadi ruang untuk tumbuh lebih cepat terbuka lebar tanpa memancing inflasi,” ujarnya.

Ringkasan

Pemerintah, atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, akan menarik Rp200 triliun dana mengendap di Bank Indonesia (BI). Dana tersebut berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), dengan tujuan utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan likuiditas perbankan dan penyaluran kredit.

Penarikan dana ini dipastikan tidak akan dialokasikan untuk Surat Utang Negara (SUN), melainkan langsung disalurkan ke sistem perekonomian riil. Pemerintah meyakini kebijakan ini aman dari ancaman inflasi, mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia masih memiliki ruang yang cukup besar.

Tinggalkan komentar