Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/9). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Filianingsih tiba pukul 13.42 WIB dan meninggalkan KPK pukul 20.00 WIB. Penyidik KPK mempertanyakan perannya sebagai Deputi Gubernur BI dan regulasi terkait program CSR. Saat ditanya awak media, ia hanya menyatakan, “Ya tugas-tugas kami. Tugas-tugas Bank Indonesia, tugas-tugas BI, tugas-tugas DG,” menunjukkan fokus pemeriksaan pada kewenangan dan tanggung jawabnya.
Ia menjelaskan bahwa penyaluran dana CSR merupakan program yang telah berjalan lama di BI, menyatakan, “Itu kebijakan sudah ada ya dari dulu.” Lebih lanjut, ia mengklarifikasi tujuan program CSR BI, meski BI bukanlah badan usaha yang berorientasi profit. “Itu kan bagaimana kami berbagi, membantu, misalnya kepedulian sosial, lalu juga beasiswa, lalu juga pemberdayaan masyarakat, gitu ya. Jadi, enggak mesti harus perusahaan yang profit oriented, ya. Jadi, namanya berbagi ya,” jelasnya, menekankan aspek sosial dari program tersebut.
Ini bukan kali pertama Filianingsih dipanggil KPK sebagai saksi. Sebelumnya, ia dijadwalkan hadir pada 19 Juni 2025, namun berhalangan karena tugas di luar negeri. Kasus dugaan korupsi ini sendiri tengah memasuki tahap penyidikan intensif, bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat sejak Desember 2024.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menggeledah dua lokasi penting: Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang mendukung proses hukum. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), terkait kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.
Ringkasan
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, diperiksa KPK selama enam jam terkait dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK. Pemeriksaan berfokus pada perannya, regulasi CSR, dan kebijakan penyaluran dana yang telah lama berjalan di BI, meskipun BI bukan badan usaha berorientasi profit. Ia menjelaskan program CSR BI bertujuan untuk kegiatan sosial seperti beasiswa dan pemberdayaan masyarakat.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah penundaan sebelumnya karena tugas luar negeri. Kasus ini bermula dari LHA PPATK dan pengaduan masyarakat, dengan KPK telah menetapkan dua tersangka dan menggeledah gedung BI dan OJK untuk mengumpulkan bukti. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka anggota Komisi XI DPR terkait kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.