Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Jumat, 12 September 2025, resmi menetapkan kebijakan pemindahan dana negara senilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke sejumlah bank umum. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. KMK tersebut menjelaskan penempatan dana negara ini bertujuan untuk mengelola kelebihan dan kekurangan kas, mendukung program pemerintah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Peraturan ini juga menetapkan bahwa bank-bank yang menerima penempatan dana tersebut akan dikenakan beban bunga. Besarnya bunga yang dikenakan adalah 80,476% dari BI Rate untuk rekening penempatan dalam rupiah. Dengan BI Rate saat ini sebesar 5%, maka beban bunga yang ditanggung perbankan diperkirakan mencapai sekitar 4%.
Menteri Purbaya menjelaskan bahwa beban biaya modal (cost of capital) ini akan mendorong perbankan untuk lebih aktif menyalurkan dana dalam bentuk kredit. “Kalau dia nggak pakai, dia rugi sendiri karena ada cost sekitar 4%,” tegas Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian. Ia menekankan bahwa skema ini menguntungkan baik pemerintah maupun perbankan. “Ini sama dengan bunga yang kita dapat kalau kita taruh di BI. Jadi pemerintah nggak rugi. Perbankan pun untung karena lebih rendah dibanding bunga pasar sedikit,” tambahnya.
Berikut rincian alokasi dana Rp200 triliun tersebut kepada lima bank penerima:
- Bank Mandiri: Rp 55 triliun
- Bank Rakyat Indonesia (BRI): Rp 55 triliun
- Bank Tabungan Negara (BTN): Rp 25 triliun
- Bank Negara Indonesia (BNI): Rp 55 triliun
- Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp 10 triliun
Baca juga:
- Dapat Dukungan Gen Z, Eks Ketua MA Sushila Karki akan Jadi PM Sementara Nepal
- Uang Negara Rp 200 Triliun Ditempatkan di 5 Bank, Ini Rincian Nominalnya
- Tenggat 3 Bulan Lagi, KLH Cek Kesiapan Transisi Proyek Karbon ke Skema PACM
Ringkasan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memindahkan dana negara sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank Himbara (Himpunan Bank Negara). Keputusan ini ditujukan untuk mengelola kas negara, mendukung program pemerintah, dan merangsang pertumbuhan ekonomi. Bank Himbara akan dikenakan bunga sekitar 4% atas dana tersebut.
Alokasi dana tersebut meliputi Rp 55 triliun untuk Bank Mandiri dan BNI, Rp 55 triliun untuk BRI, Rp 25 triliun untuk BTN, dan Rp 10 triliun untuk BSI. Bunga 4% ini diharapkan mendorong perbankan untuk lebih aktif menyalurkan kredit, sehingga menguntungkan baik pemerintah maupun perbankan karena dianggap lebih rendah dari bunga pasar.