Tambang Emas Ilegal Meru Betiri: 15 Tahun Penjara Menanti

Enam Tersangka Ditangkap Terkait Penambangan Emas Ilegal di Taman Nasional Meru Betiri

Tim patroli Taman Nasional (TN) Meru Betiri berhasil menangkap enam pelaku penambangan emas ilegal pada 30 Juni 2025, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Blok Sengoro. Para tersangka, berinisial S (58), H (43), AYB (29), ARF (24), MH (21), dan AFK (19), kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Aktivitas penambangan tradisional yang mereka lakukan telah menimbulkan kerusakan signifikan pada struktur tanah dan pencemaran air sungai di kawasan TN Meru Betiri. Lebih mengkhawatirkan lagi, aksi ilegal ini mengancam kelestarian satwa yang dilindungi dan merusak keseimbangan ekosistem taman nasional tersebut.

Barang bukti yang disita dari para pelaku cukup lengkap, meliputi berbagai peralatan penambangan seperti alat dulang emas, betel, gergaji, palu, dan piring seng. Selain itu, polisi juga menyita perlengkapan pendukung seperti ransel, sabit, tali rafia, terpal, batu hasil galian, karung plastik, dan tiga sepeda motor.

Ancaman Hukuman Berat dan Proses Hukum yang Berjalan

Kepala Balai TN Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a junto Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 40 junto Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024), yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda kategori VI. Total ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menekankan pentingnya efek jera dari hukuman yang akan dijatuhkan, sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan serupa di masa mendatang. “Hukuman yang tegas harus menjadi sinyal keras bagi siapa pun yang berniat merusak kawasan warisan alam ini,” tegasnya.

Pengawasan Ketat dan Penelusuran Jaringan

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di kawasan konservasi, seperti ditekankan oleh Kepala Balai TN Meru Betiri. “Perlindungan yang optimal harus dilakukan melalui patroli rutin, sistem pengawasan berlapis, serta kerja sama dengan masyarakat sekitar,” ujar Wiwied pada Kamis, 11 September 2025.

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Aswin Bangun menambahkan bahwa penindakan ini merupakan langkah awal untuk menelusuri aliran dana, mengungkap aktor di balik pendanaan aktivitas ilegal ini, dan memetakan jaringan kejahatan secara menyeluruh.

Kesimpulan

Penangkapan enam tersangka dan penyitaan barang bukti menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan lingkungan di TN Meru Betiri. Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan pelimpahan ke kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas, memberikan keadilan bagi lingkungan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Baca juga:

  • Manuver ITMG Usai Caplok Tambang Nikel, Diversifikasi ke Tembaga Hingga Emas?
  • 8 Lokasi Tambang Emas di Indonesia Tersebar di Berbagai Wilayah
  • UNTR Buka Suara soal Kabar Caplok Aset Tambang Emas Milik J Resources (PSAB)

Ringkasan

Enam tersangka penambangan emas ilegal di Taman Nasional Meru Betiri telah ditangkap dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Mereka terbukti merusak lingkungan dan mengancam satwa dilindungi. Barang bukti berupa peralatan penambangan dan perlengkapan pendukung telah disita.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses hukum selanjutnya. Pihak berwajib juga akan menelusuri jaringan pelaku dan sumber pendanaan.

Tinggalkan komentar