Sponsored

Wakil walikota Bandung tersangka korupsi penyalahgunaan jabatan

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, khususnya terkait anggaran tahun 2025, telah memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam perkara krusial ini.

Sponsored

Tidak hanya Erwin, tim penyidik Kejari Kota Bandung juga menjerat anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan dua nama besar ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Bandung pada Rabu (10/12) lalu. Irfan menegaskan, “Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E (Erwin) dan saudara RA (Rendiana Awangga),” mengonfirmasi langkah tegas penegakan hukum.

Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta dan mengarahkan paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu yang terafiliasi dengan mereka. Kepala Kejari Irfan Wibowo membeberkan, “Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” menggarisbawahi modus operandi yang terungkap dalam penyidikan.

Meskipun dua pejabat tinggi telah ditetapkan sebagai tersangka, Irfan Wibowo menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. “Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Sangat terbuka peluang keterlibatan pihak lain,” ujarnya, mengisyaratkan potensi terkuaknya jaringan yang lebih luas seiring dengan pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.

Namun, terkait penahanan tersangka, Irfan menyampaikan bahwa kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Hal ini disebabkan oleh ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mensyaratkan adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum penahanan dapat dilakukan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah. “Kami masih menunggu ketentuan dari Kemendagri sebagaimana aturan yang berlaku,” jelas Irfan, menyoroti prosedur hukum yang harus ditaati dalam penanganan kasus ini.

Kejari Bandung berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Lembaga penegak hukum ini juga menjamin setiap tahapan penyidikan akan dilakukan sesuai dengan asas akuntabilitas dan kepastian hukum, demi tercapainya keadilan bagi semua pihak.

Sponsored