Diskon 50% BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Berkat Prabowo

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini meluncurkan paket ekonomi senilai Rp 16,23 triliun yang terdiri dari delapan program akselerasi untuk tahun 2025. Salah satu program unggulannya adalah subsidi 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan bagi pekerja bukan penerima upah. Program ini menyasar jutaan pekerja informal, termasuk mitra pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja sektor logistik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana sebesar Rp 36 miliar untuk program ini. Penerima manfaat ditargetkan sebanyak 731.361 orang. Besaran santunan JKK meliputi santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, dan beasiswa Rp 174 juta untuk dua orang anak. Sementara itu, santunan JKM mencapai Rp 42 juta. Dengan subsidi pemerintah, para pengemudi ojek online, misalnya, hanya perlu membayar sekitar Rp 10.800 per bulan, setengah dari iuran normal.

Program subsidi ini direncanakan berlanjut hingga tahun 2026 dengan alokasi anggaran sekitar Rp 753 miliar dan target penerima manfaat mencapai 9.962.568 orang. Selain program subsidi JKK dan JKM, paket ekonomi ini juga mencakup tujuh program lainnya yang akan berjalan hingga akhir tahun.

Salah satu program tersebut adalah program magang bagi lulusan perguruan tinggi fresh graduate dalam satu tahun terakhir. Para lulusan akan menerima uang saku sebesar Rp 3,3 juta per bulan selama enam bulan, setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Selanjutnya, pemerintah memperluas insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, yang kini mencakup sektor pariwisata. Insentif sebesar 100% diberikan selama tiga bulan terakhir tahun pajak 2025, menyasar 552 ribu pekerja dengan anggaran Rp 120 miliar. Program ini sebelumnya telah diterapkan pada sektor padat karya.

Paket ekonomi ini juga meliputi bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan selama dua bulan (Oktober dan November) dengan anggaran Rp 7 triliun. Pemerintah mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan hingga Desember, tergantung penyerapan anggaran.

Program lainnya adalah relaksasi suku bunga kredit perumahan melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 150 miliar. Relaksasi ini berupa penurunan suku bunga KPR, KPA, PUMP, atau PP menjadi maksimal BI Rate + 3%, dari sebelumnya BI Rate + 5%. Suku bunga untuk pengembang juga diturunkan sebesar 4%.

Pemerintah juga akan menjalankan program padat karya tunai (cash for work) melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum, dengan memberikan upah harian untuk proyek yang berlangsung September hingga Desember 2025. Program percepatan deregulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2025 senilai Rp 1,05 triliun juga termasuk dalam paket ini. Terakhir, paket ekonomi ini mencakup program peningkatan kualitas pemukiman perkotaan dan penyediaan platform pemasaran untuk gig economy, khususnya UMKM.

Ringkasan

Pemerintah meluncurkan paket ekonomi Rp 16,23 triliun dengan program subsidi 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM) selama enam bulan untuk 731.361 pekerja informal, termasuk ojol. Subsidi ini meliputi santunan kematian hingga 48 kali upah, santunan cacat hingga 56 kali upah, dan beasiswa. Dengan subsidi, iuran bulanan ojol misalnya menjadi sekitar Rp 10.800.

Program subsidi ini akan berlanjut hingga 2026 dengan anggaran Rp 753 miliar dan menargetkan 9.962.568 penerima manfaat. Paket ekonomi juga mencakup program magang untuk lulusan baru, insentif pajak PPh 21, bantuan pangan beras, relaksasi suku bunga kredit perumahan, program padat karya, deregulasi, dan peningkatan pemukiman perkotaan serta platform pemasaran UMKM.

Tinggalkan komentar