Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan dimulainya proses pembayaran tahap I klaim simpanan bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo. Bank yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl AM Sangaji Nomor 243, RT 3/RW 4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat, ini kini tengah dalam proses likuidasi setelah izin usahanya dicabut.
Langkah responsif ini diambil hanya empat hari setelah pencabutan izin usaha BPR Koperindo pada tanggal 9 Maret 2026. Menurut Pgs Plt Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Nur Budiantoro, kecepatan ini merupakan prioritas. “Ini sebagai bentuk penguatan kepercayaan nasabah kepada sistem perbankan, LPS memprioritaskan kecepatan dan kemudahan proses klaim nasabah simpanan,” ujar Nur Budiantoro, seperti dikutip pada Jumat (13/3).
Untuk pembayaran tahap awal ini, LPS telah mengalokasikan dana sebesar Rp 14,19 miliar di bank pembayar yang ditunjuk. Dana ini akan didistribusikan kepada 166 nasabah yang simpanannya telah lolos verifikasi dan dinyatakan layak bayar pada tahap I.
Sebelum proses pembayaran dimulai, LPS telah menuntaskan rekonsiliasi dan verifikasi yang cermat untuk menentukan status setiap simpanan nasabah. Prosedur ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS (UU LPS), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Seluruh proses rekonsiliasi dan verifikasi oleh LPS ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR Koperindo, yakni hingga tanggal 29 Juli 2026. Sementara itu, untuk memberikan kemudahan informasi, nama-nama nasabah yang simpanannya dinyatakan layak bayar telah diumumkan melalui papan pengumuman yang tersedia di Kantor BPR Koperindo.
Selain itu, nasabah juga diberikan kemudahan untuk melakukan pengecekan status simpanan mereka secara mandiri melalui platform daring. Caranya sangat mudah, cukup kunjungi website resmi lps.go.id, lalu klik menu “aplikasi LPS”. Selanjutnya, pilih nama bank yang dilikuidasi dan masukkan nomor rekening pada sub menu “status simpanan” di dalam menu “simpanan”.
Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa status simpanan Anda dinyatakan layak bayar, nasabah dapat segera mengajukan klaim. Proses klaim dapat dilakukan di bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Roxy. Cabang ini berlokasi di Pusat Niaga Roxy Mas Blok B1, Jl KH Hasyim Ashari Nomor 1-2, RW 8 Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
Saat mendatangi bank pembayar, nasabah hanya perlu membawa dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan dan mengambil nomor antrean. Pihak bank akan senantiasa membantu nasabah selama seluruh rangkaian proses klaim pembayaran berlangsung, memastikan kelancaran dan kemudahan. Untuk melihat daftar lengkap dokumen yang dibutuhkan, nasabah dapat mengakses laman lps.go.id/faq.