Babaumma JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Heri Gunawan dan Satori, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemanggilan ini menyusul pemanggilan sebelumnya pada Senin, 1 September 2025. Hari ini, Senin, 15 September 2025, KPK juga memanggil Dolfie Onthniel Frederic Palit, Anggota DPR RI Komisi XI.
Juru bicara KPK, Budi (nama lengkap tidak disebutkan dalam artikel asli), menjelaskan dalam keterangan tertulis bahwa pemeriksaan hari ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun demikian, Budi belum dapat merinci materi pemeriksaan sebelum para saksi menjalani proses tersebut.
Heri Gunawan dan Satori, mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023, diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial yang dikelola BI dan OJK. Hasil investigasi KPK mengungkapkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya: Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui transfer, kemudian memerintahkan anak buahnya untuk membuka rekening baru guna menampung pencairan dana secara tunai. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya: Rp6,30 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Lebih lanjut, Satori diduga melakukan rekayasa perbankan dengan meminta salah satu bank untuk menyamarkan penempatan depositonya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ringkasan
KPK kembali memanggil Heri Gunawan dan Satori, mantan anggota Komisi XI DPR RI, terkait kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari pemanggilan sebelumnya dan juga melibatkan Anggota DPR RI Komisi XI, Dolfie Onthniel Frederic Palit. Kedua tersangka diduga menerima dana bantuan sosial secara ilegal, Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar dan Satori Rp12,52 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
KPK menduga Heri Gunawan dan Satori melakukan pencucian uang dengan memindahkan dana ke rekening pribadi dan menggunakannya untuk berbagai aset, termasuk pembangunan rumah makan dan pembelian kendaraan. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Rincian penerimaan dana masing-masing tersangka berasal dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR RI.