38 Perusahaan Diawasi KLH: Kebakaran Lahan di Wilayah Konsesi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) – sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) – tengah gencar mengawasi 38 perusahaan terkait kebakaran lahan yang terjadi di wilayah konsesi mereka. Hingga September 2025, tercatat sekitar 99 ribu hektare lahan terbakar, sebagian besar berada di area konsesi perusahaan-perusahaan tersebut.

Deputi Penegakan Hukum KLHK, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa investigasi lapangan terhadap ke-38 perusahaan tersebut masih berlangsung. “Banyak perusahaan yang membantah keterlibatan mereka, meskipun kebakaran terjadi di wilayah konsesi mereka,” ungkap Rizal. KLHK menerapkan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, yang berarti perusahaan wajib mencegah dan menanggulangi kebakaran di area konsesinya.

Selain kebakaran di area konsesi, kebakaran lahan seluas 40 ribu hektare juga melanda Nusa Tenggara Timur, terutama di lahan sabana yang cenderung kering. Meskipun sebagian kebakaran terjadi di lahan masyarakat, data KLHK menunjukkan bahwa mayoritas kebakaran lahan masih berpusat di area konsesi atau areal penggunaan lain (APL).

Terlepas dari kejadian ini, terdapat kabar baik mengenai tren penurunan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara keseluruhan. Data Sistem Pengendalian Operasional Nasional (SiPongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa hingga Agustus 2025, luas karhutla tercatat 213.984 hektare. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan 1,16 juta hektare pada tahun 2023 dan 376.805 hektare pada tahun 2024. Penurunan ini bahkan mendapat apresiasi dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, yang merasakan dampak positif berupa penurunan polusi asap lintas batas. Rizal menyebut hal ini dalam kunjungannya ke Langkawi beberapa waktu lalu.

Denda Karhutla Dorong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLHK berasal dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup, khususnya kasus karhutla, pencemaran, dan kerusakan lingkungan. Dari November 2024 hingga pekan kedua September 2025, realisasi PNBP KLHK mencapai Rp175,7 miliar, melampaui target awal sebesar Rp92 miliar. Seluruh hasil PNBP ini langsung disetor ke rekening Kementerian Keuangan.

Baca juga:

  • Pramono Anung Tegaskan Istrinya Tak Punya Jabatan di Pemprov Jakarta
  • Prabowo Segera Resmikan PLTP Lumut Balai 2 di Sumatra Selatan
  • Prabowo Ubah PCO Jadi Badan Komunikasi Pemerintah, Dipimpin Angga Raka

Ringkasan

KLHK sedang menyelidiki 38 perusahaan terkait kebakaran lahan seluas 99 ribu hektare di wilayah konsesi mereka hingga September 2025. Meskipun banyak perusahaan membantah, KLHK menerapkan prinsip strict liability, menganggap perusahaan bertanggung jawab atas pencegahan dan penanggulangan kebakaran di area konsesi mereka. Selain itu, kebakaran lahan juga terjadi di Nusa Tenggara Timur, sebagian besar di area konsesi atau APL.

Walaupun terjadi kebakaran di beberapa wilayah, data SiPongi menunjukkan penurunan luas karhutla secara keseluruhan hingga Agustus 2025, yaitu 213.984 hektare, jauh lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penurunan ini berdampak positif, bahkan mendapat apresiasi internasional. Penerimaan negara dari denda karhutla juga meningkat signifikan, mencapai Rp175,7 miliar hingga pekan kedua September 2025, melebihi target awal.

Tinggalkan komentar