Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha terkait syarat pendidikan minimal calon anggota kepolisian. Para pemohon meminta agar syarat pendidikan minimal yang tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, diubah dari SMA menjadi sarjana strata satu (S1).
Dalam putusannya pada Rabu (17/9) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Alasannya, para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
Pemohon berargumen bahwa peningkatan syarat pendidikan minimal menjadi S1 akan meningkatkan kualitas dan kinerja kepolisian, khususnya dalam hal pemahaman hukum. Mereka berpendapat lulusan SMA kurang memiliki kematangan intelektual, kemampuan berpikir kritis, dan pemahaman sistemik yang memadai untuk menghadapi kompleksitas tugas kepolisian, terutama yang menyangkut pertimbangan etika, hukum, dan sosial.
Namun, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ketidakberadaan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon menjadi dasar penolakan gugatan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa meskipun MK berwenang mengadili permohonan, karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, syarat pendidikan minimal calon anggota Polri tetap pada ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
- KLH Awasi 38 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan di Wilayah Konsensi
- Percepatan Transisi Energi Jadi Fokus kumparan Green Initiative Conference 2025
- Pramono Anung Tegaskan Istrinya Tak Punya Jabatan di Pemprov Jakarta
Ringkasan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait syarat pendidikan minimal calon anggota Polri yang diajukan oleh Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharian Kemalpasha. Gugatan yang meminta perubahan syarat pendidikan dari SMA menjadi S1 ditolak karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
MK menyatakan bahwa ketidakberadaan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon menjadi dasar penolakan. Meskipun argumen pemohon menekankan peningkatan kualitas kepolisian dengan syarat S1, Mahkamah menegaskan bahwa tanpa kedudukan hukum, permohonan tidak dapat diproses. Oleh karena itu, syarat pendidikan minimal calon anggota Polri tetap SMA.