Daerah Dapat Bagi Hasil PPh 21 Mulai 2026: Aturan Baru Kemenkeu

Babaumma – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengumumkan rencana penerapan skema dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan wilayah domisili pekerja pada tahun 2026. Saat ini, Kementerian Keuangan tengah gencar mengembangkan peta pengenaan PPh 21 yang berbasis domisili tersebut.

Konfirmasi ini disampaikan Anggito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9). “Sedang dikerjakan. Ya ini untuk 2026 lah,” ujarnya singkat. Meskipun demikian, detail progres penyusunan skema DBH PPh 21 berbasis domisili masih belum diungkap lebih lanjut. Sebelumnya, wacana ini telah disampaikan Anggito dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa (2/9), saat membahas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.

Dalam rapat tersebut, Anggito menjelaskan, “Kami saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan yang bersangkutan.” Tujuannya, menurut Wamenkeu, adalah untuk mewujudkan keadilan dan menjawab aspirasi daerah yang selama ini merasa kurang adil dalam pembagian hasil pajak. Perlu dicatat, skema DBH ini tidak berlaku untuk PPh badan. Anggito menegaskan, “Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan. Jadi, pemungut di mana pun itu tidak memengaruhi aspek bagi hasil pajaknya.”

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menawarkan alternatif solusi. Ia menyarankan pemerintah untuk menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagai langkah yang lebih efektif daripada menerapkan DBH PPh 21 berbasis domisili. Bhima berpendapat, peningkatan PTKP akan meningkatkan disposable income masyarakat, sehingga daya beli meningkat dan secara langsung menggerakkan roda perekonomian daerah.

Sebagai informasi tambahan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH PPh ditetapkan sebesar 20 persen untuk daerah. Pembagiannya dibagi ke tiga pihak: provinsi bersangkutan (7,5 persen), kabupaten/kota penghasil (8,9 persen), dan kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan (3,6 persen).

Ringkasan

Pemerintah berencana menerapkan bagi hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan domisili pekerja mulai tahun 2026. Kementerian Keuangan tengah menyusun skema DBH ini untuk mewujudkan keadilan dan menjawab aspirasi daerah yang merasa kurang adil dalam pembagian hasil pajak. Skema ini hanya berlaku untuk PPh Pasal 21, bukan PPh badan.

Tujuan penerapan DBH PPh 21 berbasis domisili adalah untuk pemerataan pendapatan daerah. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan DBH PPh sebesar 20% untuk daerah, detail teknis skema DBH PPh 21 masih dalam tahap penyusunan. Alternatif lain yang diusulkan adalah menaikkan PTKP untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Tinggalkan komentar