Babaumma – JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengintegrasikan data pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi ke dalam sistem inti administrasi perpajakan, Coretax, pada tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari strategi utama pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa optimalisasi Coretax akan menjadi kunci peningkatan kepatuhan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Beliau menekankan transparansi dan kemudahan deteksi kewajiban pajak sebagai manfaat utama sistem ini. “Dari sisi kewajiban, dan dari sisi hak wajib pajak, akan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi melalui Coretax,” ujar Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (21/9/2025).
IKPI: Percepatan Optimalisasi Coretax Bisa Jaring Potensi Pajak Shadow Economy
Sepanjang tahun 2025, fokus pemerintah tertuju pada integrasi data pajak pertambahan nilai (PPN) ke dalam Coretax. Meskipun mengakui adanya kendala teknis pada tahap awal implementasi Coretax sejak diluncurkan awal tahun 2025, Anggito menyatakan bahwa saat ini proses pencatatan PPN telah berjalan lancar. “Secara umum sudah lancar. Masalah faktur, masalah data, masalah trafik, sudah oke,” tegasnya.
ADB Guyur Pinjaman Rp8,12 Triliun untuk Perkuat Sistem Pajak RI, Coretax Jadi Sorotan
Dengan lancarnya integrasi data PPN, Kemenkeu optimistis dapat melanjutkan integrasi data PPh badan dan orang pribadi ke Coretax pada tahun 2026 sesuai target. Anggito mengakui kompleksitas data PPh lebih tinggi dibandingkan PPN, sehingga berharap implementasinya dapat berjalan tanpa kendala berarti. “Tahun depan kan mulai PPh ya. PPh jumlahnya kan, kompleksitasnya, lebih tinggi ya,” imbuhnya.
Pengusaha Blak-blakan, Coretax Masih Bermasalah saat 7 Bulan Berjalan
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan integrasi data pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi ke sistem Coretax pada 2026. Integrasi ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak melalui optimalisasi Coretax yang diharapkan meningkatkan kepatuhan dan transparansi bagi wajib pajak. Setelah integrasi data PPN berjalan lancar di tahun 2025, Kemenkeu optimis dapat mencapai target integrasi data PPh.
Walaupun mengakui kompleksitas data PPh yang lebih tinggi dibandingkan PPN, Kemenkeu tetap optimis. Keberhasilan integrasi data PPN menjadi dasar optimisme ini. Integrasi data ke Coretax diharapkan dapat mendeteksi kewajiban pajak dengan lebih mudah dan transparan, serta meningkatkan potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi informal.