Polri Hentikan Gerakan Tolak Tilang Elektronik “Tot Tot Wuk Wuk”

Gerakan penolakan terhadap penggunaan sirene dan strobo pada pengawalan pejabat, yang viral di media sosial dengan tagar “tot tot wuk wuk” atau “tut tut wok wok”, telah mendapat respons dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sebagai bentuk respon terhadap keresahan masyarakat, Korlantas Polri memutuskan untuk sementara membekukan penggunaan sirene dan strobo pada pengawalan kendaraan pejabat.

Advertisements

Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kepala Korlantas Polri, menegaskan bahwa pengawalan pejabat tetap dilakukan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi diprioritaskan. “Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Agus di Jakarta, Sabtu (20/9). Ia menambahkan bahwa penggunaan sirene dan strobo tetap diperbolehkan untuk kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas, terutama di jalan tol untuk mengantisipasi kecelakaan.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap kepedulian publik dan masukan masyarakat. “Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujar Agus pada Minggu (21/9).

Saat ini, Korlantas Polri tengah merevisi aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 59 ayat (5), yang secara jelas mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene. Lampu isyarat biru dengan sirene khusus untuk kendaraan kepolisian; lampu isyarat merah dengan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia, tim penyelamat, dan mobil jenazah; dan lampu isyarat kuning tanpa sirene untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, serta perawatan dan pembersihan fasilitas umum.

Advertisements

Langkah tegas juga diambil oleh Polresta Tangerang. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada, menyatakan akan menindak tegas kendaraan pribadi yang menggunakan strobo atau rotator tanpa izin. Pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Hanya kendaraan tertentu yang berhak didahulukan, seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan Lembaga Negara, dan kendaraan tamu negara (Pasal 134 UU LLAJ).

Lebih lanjut, Kapolresta Tangerang menjelaskan aturan penggunaan rotator, yang meliputi kepemilikan surat izin, pemeriksaan berkala, penggunaan sesuai fungsi, penempatan yang tepat, dan warna yang sesuai ketentuan (merah untuk ambulans dan pemadam kebakaran, biru untuk polisi, kuning untuk kendaraan pemerintah lain, dan hijau untuk kendaraan pendukung pemadaman kebakaran). Penggunaan rotator harus memprioritaskan keselamatan dan tidak boleh menyilaukan pengguna jalan lain.

Viral nya gerakan #totwotwukwuk dan #tuttutwokwok di media sosial menjadi bukti nyata keprihatinan masyarakat terhadap penyalahgunaan sirene dan strobo. Hal ini mendorong pihak berwenang untuk lebih serius dalam menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik.

Ringkasan

Korlantas Polri menanggapi keresahan masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo pada pengawalan pejabat yang viral di media sosial dengan gerakan “tot tot wuk wuk”. Sebagai respons, penggunaan sirene dan strobo untuk pengawalan pejabat dihentikan sementara. Pengawalan tetap dilakukan, namun sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk patroli dan pengaturan lalu lintas, terutama di jalan tol.

Polri tengah merevisi aturan penggunaan sirene dan rotator berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ untuk mencegah penyalahgunaan. Polresta Tangerang juga akan menindak tegas penggunaan strobo atau rotator ilegal pada kendaraan pribadi. Hanya kendaraan tertentu yang berhak mendapat prioritas jalan, sesuai aturan yang berlaku, dan penggunaan rotator harus sesuai ketentuan dan memprioritaskan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Advertisements