Harga Emas Antam Hari Ini Meroket! Cek Kenaikan per Gram

Kabar gembira menyapa para investor dan kolektor emas! Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam terbaru pada Sabtu, 27 September 2025, tercatat mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Harga emas Antam per gram melonjak sebesar Rp 16.000, bergerak dari posisi semula Rp 2.175.000 menjadi Rp 2.191.000. Pergerakan ini tentu menjadi sorotan utama bagi mereka yang mengikuti dinamika pasar emas batangan.

Advertisements

Tak hanya harga beli, harga jual kembali (buyback) emas juga mengalami penyesuaian. Saat ini, harga buyback emas Antam ditetapkan pada angka Rp 2.038.000 per gram. Penting untuk diketahui bahwa penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi buyback, sehingga transparansi dalam transaksi tetap terjaga.

Untuk melengkapi informasi mengenai harga emas Antam hari ini, berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.145.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.191.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 4.322.000
  • Harga emas 3 gram: Rp6.458.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 10.730.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 21.405.000
  • Harga emas 25 gram: Rp53.387.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 106.695.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 213.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 533.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.065.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.131.600.000

Selain pajak pada transaksi buyback, pembelian emas batangan juga memiliki ketentuan pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh Pasal 22. Tarifnya adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas ini akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak yang berlaku.

Ringkasan

Harga emas Antam pada tanggal 27 September 2025 mengalami kenaikan signifikan, yaitu sebesar Rp 16.000 per gram, menjadi Rp 2.191.000. Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga disesuaikan menjadi Rp 2.038.000 per gram.

Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan tarif 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Advertisements