Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara tegas menolak gagasan standarisasi kemasan rokok yang menyerupai kebijakan kemasan polos, menyikapi rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang kemasan rokok. Penolakan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam terhadap implikasi yang mungkin timbul bagi industri dan masyarakat.
Plt Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika, menegaskan bahwa standar kemasan seharusnya tetap memberikan ruang bagi merek, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Pengemasan dan Labelisasi. Menurutnya, penerapan kebijakan kemasan polos justru berpotensi membahayakan masyarakat luas, karena bertentangan dengan amanat Undang-Undang Kesehatan.
“Undang-Undang Kesehatan sudah jelas mengamanatkan bahwa kemasan rokok harus memberikan edukasi kepada konsumennya. Aturan tersebut tidak bisa dipenuhi dengan kebijakan kemasan polos tadi,” kata Putu dalam diskusi bertajuk “Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau” yang berlangsung pada Senin (29/9). Hal ini menggarisbawahi pentingnya fungsi edukasi yang melekat pada kemasan produk legal.
Aturan mengenai standarisasi kemasan rokok sendiri telah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 PP Kesehatan secara spesifik menetapkan bahwa setiap produsen rokok wajib memenuhi standar kemasan yang mencakup aspek desain dan tulisan.
Putu menambahkan, masing-masing pabrik rokok telah menginvestasikan waktu dan sumber daya signifikan dalam membangun identitas serta citra merek yang tercermin dalam desain kemasan mereka. Oleh karena itu, ia mewanti-wanti bahwa pemerintah berisiko menghadapi tuntutan hukum jika standar kemasan rokok nantinya mengadopsi model kemasan polos. “Mudah-mudahan kami masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terkait standar kemasan rokok,” harapnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anggana Bunawan, menduga kuat bahwa arah standar kemasan rokok yang tengah digodok Kemenkes memang mengarah pada kebijakan kemasan polos. Prediksinya ini didasarkan pada kemungkinan bahwa kebijakan standar kemasan rokok domestik akan mengacu pada praktik yang telah diterapkan di Australia, yakni kemasan polos.
Anggana menjelaskan, dugaan standarisasi kemasan yang mengarah pada kebijakan kemasan polos sejalan dengan bunyi PP No. 28 Tahun 2024 lantaran regulasi tersebut akan mengatur desain dan tulisan kemasan rokok. Ia memberikan contoh konkret dari pengalaman Australia, di mana kebijakan kemasan polos justru meningkatkan peredaran rokok ilegal lintas batas.
Data menunjukkan bahwa di Negeri Kanguru, peredaran rokok ilegal melonjak hingga 320% pada tahun ini dibandingkan capaian tahun 2021. Jumlah rokok ilegal yang disita diperkirakan setara dengan kerugian sebesar Rp 47,6 triliun. Anggana juga menyoroti perbedaan demografi, di mana masyarakat Australia umumnya memiliki tingkat pendidikan dan daya beli yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia, namun kebijakan kemasan polos di sana tetap menjadi “momok yang disadari bersama”.
Anggana menegaskan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) tidak anti terhadap pengaturan industri melalui regulasi. Namun, para pengusaha sangat berharap agar regulasi yang diterbitkan merupakan hasil jalan tengah yang seimbang antara upaya peningkatan kualitas kesehatan nasional dan keberlangsungan serta performa IHT.
Keberadaan IHT di Indonesia dinilai sangat penting karena sektor ini menyerap hampir 6 juta tenaga kerja dalam ekosistemnya. “Kami ini unik dan khas Indonesia. Kami juga rakyat, bukan warga kelas dua,” ucap Anggana, menyuarakan aspirasi para pelaku industri.
Senada dengan kekhawatiran tersebut, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan sejumlah dampak negatif signifikan yang bakal terjadi jika pemerintah jadi menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek. Nilai kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 182,2 triliun.
Dampak ekonomi yang masif ini bukan hanya akan dirasakan oleh industri rokok semata, melainkan juga merembet ke industri pendukung lainnya, seperti industri kemasan kertas, tembakau, cengkeh, dan berbagai sektor terkait lainnya. Selain itu, kehadiran kemasan rokok polos juga diperkirakan akan secara signifikan mendorong peralihan konsumen ke rokok ilegal.
“Ini berpotensi menurunkan permintaan produk legal hingga 42,09%,” ungkap Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, dalam diskusi bertema “Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram” pada Senin (23/9). Proyeksi ini menguatkan kekhawatiran berbagai pihak terkait potensi kerugian besar yang akan ditimbulkan oleh kebijakan kemasan rokok polos.
Ringkasan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak gagasan kemasan rokok polos yang diusulkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan dan berpotensi membahayakan masyarakat. Kemenperin berpendapat bahwa kemasan rokok seharusnya tetap mencantumkan merek dan memberikan edukasi kepada konsumen, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Mereka juga khawatir akan potensi tuntutan hukum jika standar kemasan rokok mengadopsi model kemasan polos.
Penolakan ini didukung oleh Apindo dan Indef yang memprediksi dampak negatif signifikan bagi industri rokok dan perekonomian. Apindo menyoroti peningkatan peredaran rokok ilegal di Australia setelah penerapan kemasan polos, sementara Indef memproyeksikan kerugian ekonomi mencapai Rp 182,2 triliun dan penurunan permintaan produk legal. Mereka berharap regulasi yang diterbitkan mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan nasional dan keberlangsungan industri tembakau yang menyerap jutaan tenaga kerja.