Dicecar bursa soal kabar kemenangan CMNP, ini kata emiten Hary Tanoe (BHIT)

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meminta klarifikasi dari PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), emiten yang terafiliasi dengan taipan Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe. Permintaan ini menyusul maraknya pemberitaan media massa mengenai putusan pengadilan yang menyeret perseroan, menuntut pembayaran ganti rugi dalam jumlah signifikan.

Advertisements

Dalam responsnya yang dipublikasikan melalui keterbukaan informasi BEI pada Jumat (24/4), manajemen BHIT memberikan tanggapan komprehensif atas sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh otoritas pasar modal tersebut. Klarifikasi ini menjadi krusial untuk menjaga transparansi informasi bagi para investor.

Perkara hukum ini berpusat pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum Hary Tanoe selaku pendiri dan pemilik BHIT. Ia diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), emiten milik taipan jalan tol Jusuf Hamka. Nilai ganti rugi yang harus dibayar mencapai angka fantastis, yakni Rp 531 miliar, ditambah bunga sebesar 6% per tahun.

Menanggapi kewajiban ganti rugi yang telah diberitakan, manajemen BHIT menegaskan bahwa keputusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Keputusan tersebut belum menjadi keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Perseroan akan mengajukan banding,” tulis manajemen dalam keterangannya, menunjukkan komitmen untuk menempuh jalur hukum lanjutan.

Advertisements

Baca juga:

  • Duduk Perkara Kasus Emiten Jusuf Hamka CMNP Gugat Hary Tanoesoedibjo dan BHIT
  • Saham BHIT Turun 7,8% Usai Hary Tanoe dan MNC Dihukum Ganti Rugi Rp531 M ke CMNP
  • Menilik Aset CMNP Milik Jusuf Hamka di Tengah Dugaan Korupsi Tol Cawang–Pluit

Terkait pokok perkara yang menjadi sorotan BEI, manajemen BHIT menjelaskan bahwa kasus ini mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan ini diajukan oleh CMNP dan berkaitan erat dengan transaksi lama yang melibatkan PT Bank Unibank Tbk. Dalam proses peradilan tersebut, BHIT tercatat sebagai tergugat II.

Sengketa ini bermula dari transaksi yang terjadi sekitar Mei 1999, atau kurang lebih 27 tahun silam, dengan nilai mencapai US$ 28 juta. Pada waktu itu, Unibank menerbitkan instrumen keuangan berupa negotiable certificate of deposit (NCD) kepada CMNP. Dalam konteks transaksi ini, BHIT berulang kali menegaskan bahwa posisinya hanyalah sebagai perantara.

“Perseroan hanya berperan sebagai broker (arranger). Perseroan juga tidak menerima dana pembayaran dari CMNP atas pembelian NCD yang dikirimkan oleh CMNP kepada Unibank sebagai penerbit NCD,” demikian pernyataan tegas dari manajemen BHIT, memperjelas perannya dalam transaksi yang kini menjadi sengketa hukum.

BEI juga menanyakan estimasi total kewajiban finansial BHIT atas putusan pembayaran ganti rugi materiil, bunga, dan ganti rugi immateriil yang dibacakan majelis hakim PN Jakpus pada 22 April lalu. Merespons pertanyaan tersebut, BHIT menyatakan belum dapat memberikan estimasi nilai ganti rugi yang definitif. Hal ini karena putusan pengadilan dinilai belum final, sehingga besaran kewajiban masih sangat mungkin berubah pada tahap hukum selanjutnya.

Manajemen BHIT turut memastikan bahwa perkara hukum yang sedang berjalan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja bisnis perseroan. Mereka menyatakan bahwa putusan tersebut tidak memengaruhi kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha BHIT. Selain itu, hingga saat ini belum ada informasi material lain yang berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha atau pergerakan saham perseroan di pasar modal.

Dengan langkah hukum banding yang akan ditempuh, BHIT menegaskan kembali komitmennya untuk senantiasa menjaga kepentingan perusahaan dan seluruh pemegang saham. Hal ini dilakukan sembari menunggu kepastian hukum atas perkara yang masih terus bergulir di ranah peradilan.

PN Jakpus Menangkan CMNP

Sebelumnya, CMNP telah berhasil memenangkan gugatan atas perselisihannya dengan BHIT. Majelis hakim PN Jakarta Pusat menemukan fakta bahwa NCD yang diterbitkan oleh Unibank tidak dapat dicairkan. Pengadilan berpandangan bahwa pihak tergugat, dalam hal ini Hary Tanoe dan BHIT, seharusnya sudah mengetahui bahwa instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan sejak awal transaksi.

“Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada penggugat sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangan resmi pada Kamis (23/4), menegaskan dasar putusan hakim.

Dalam perkara yang berlarut-larut ini, CMNP awalnya menuntut ganti rugi sebesar US$ 28 juta atau sekitar Rp 481 miliar, ditambah bunga majemuk 2% per bulan. Namun, setelah melalui pertimbangan, majelis hakim menolak sebagian besar tuntutan bunga tersebut dan menetapkan jumlah yang berbeda.

Pengadilan akhirnya memutuskan ganti rugi materiil sebesar US$ 28 juta, setara dengan Rp 481 miliar, dengan bunga wajar 6% per tahun. Selain itu, hakim juga mengabulkan ganti rugi immateriil senilai Rp 50 miliar. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp 531 miliar, di luar perhitungan bunga berjalan.

Majelis hakim secara eksplisit menyatakan bahwa Hary Tanoe dan BHIT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab secara tanggung renteng. Putusan ini juga didasarkan pada doktrin piercing the corporate veil, yang berarti membuka tabir perusahaan. Hal ini diterapkan karena tergugat dinilai tidak memiliki itikad baik dan memanfaatkan entitas korporasi dalam menjalankan transaksi yang bermasalah.

Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa putusan ini masih bersifat tingkat pertama. Oleh karena itu, para pihak yang merasa tidak menerima putusan tersebut masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan batas waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara resmi.

Advertisements