
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), sebuah putusan penting yang berpotensi mengubah lanskap kebijakan perumahan nasional. Meskipun menyatakan UU Tapera inkonstitusional, MK memberikan batas waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penataan ulang terhadap undang-undang tersebut, yang berarti UU ini masih berlaku sementara selama masa transisi.
Menyikapi putusan strategis ini, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan komitmen lembaganya untuk mematuhi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Dalam pernyataannya seusai seremoni akad massal 26 ribu unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Perumahan Pesona Kahuripan, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (29/9), Heru menyampaikan visi BP Tapera: “Kami menghormati putusan MK. Bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan, tetapi tidak menjadi beban bagi masyarakat.”
Lebih lanjut, Heru Pudyo Nugroho mengumumkan bahwa BP Tapera akan segera berkoordinasi erat dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Koordinasi ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam dampak lanjutan dari putusan MK, terutama yang berkaitan dengan eksistensi dan keberlangsungan kelembagaan BP Tapera di masa depan. Kajian ini sangat krusial untuk memastikan arah kebijakan Tapera tetap selaras dengan konstitusi dan kebutuhan masyarakat.
Putusan MK ini mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan dalam perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024. Dalam pembacaan putusannya oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama MK pada hari yang sama, Mahkamah secara eksplisit memerintahkan penataan ulang UU Tapera dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan dibacakan. Mahkamah menilai UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama belum dilakukan penataan yang dimaksud. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Gugatan uji materiil ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), yang mempersoalkan beberapa pasal krusial dalam UU Tapera. Pasal-pasal yang menjadi objek pengujian meliputi Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), serta Pasal 72 ayat (1) UU Tapera, yang kini putusannya akan sangat berpengaruh pada implementasi program Tabungan Perumahan Rakyat ke depan.