Brimob Tabrak Affan: Dua Polisi Dihukum Minta Maaf!

Dua personel Brimob yang terlibat dalam insiden penabrakan Affan Kurniawan dengan kendaraan taktis, Briptu Danang Setiawan dan Aipda M Rohyani, telah dijatuhi sanksi wajib menyampaikan permohonan maaf. Keputusan ini merupakan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (29/9) dan Selasa (30/9).

Advertisements

Briptu Danang Setiawan dikenakan sanksi karena dianggap tidak mengingatkan komandannya, Kosmas K Gae, maupun pengemudi, Bripka Rohmad. Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyatakan di Jakarta pada Selasa (30/9), bahwa sanksi yang dijatuhkan meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela, serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Pernyataan tersebut dikutip dari Antara.

Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain sanksi etika, ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari. Menurut Erdi, sanksi patsus tersebut telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan Korbrimob Polri.

Senada dengan Danang, rekannya, Aipda M Rohyani, juga telah menjalani sidang etik pada Senin (30/9). Rohyani dijatuhi sanksi yang serupa, yakni wajib menyampaikan permohonan maaf serta penempatan di patsus, karena kelalaiannya dalam mengingatkan Kosmas dan Rohmad saat insiden tabrakan Affan Kurniawan terjadi.

Advertisements

Dengan selesainya sidang etik terhadap Danang dan Rohyani, saat ini masih ada tiga personel Brimob lain yang belum menjalani proses sidang etik. Ketiganya adalah Bripda Mardin, Bharaka Yohanes David, dan Bharaka Jana Edi. Sementara itu, dua personel lain yang terlibat langsung dalam kasus ini, Kosmas K Gae dan Bripka Rohmad, telah lebih dulu menerima putusan sanksi. Kosmas K Gae telah dijatuhi sanksi pemecatan dalam sidang etik pada 3 September 2025, sedangkan Bripka Rohmad dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.

Ringkasan

Dua personel Brimob, Briptu Danang Setiawan dan Aipda M Rohyani, dihukum untuk menyampaikan permohonan maaf atas keterlibatan mereka dalam insiden penabrakan Affan Kurniawan. Hukuman ini diberikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan mereka melanggar kode etik profesi kepolisian. Selain permintaan maaf, Briptu Danang juga dikenakan sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah dijalani.

Aipda M Rohyani juga dijatuhi sanksi serupa, yaitu wajib meminta maaf dan penempatan di patsus. Sidang etik masih akan dilakukan terhadap tiga personel Brimob lainnya, sementara dua personel yang terlibat langsung, Kosmas K Gae dan Bripka Rohmad, telah menerima sanksi sebelumnya. Kosmas K Gae dipecat, sedangkan Bripka Rohmad didemosi selama tujuh tahun.

Advertisements