
DPR RI kini tengah menggarap perombakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam perombakan itu, mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan berubah dari sebelumnya.
Nantinya, LPS tidak perlu lagi mengajukan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengajuan anggaran akan langsung dibahas bersama Komisi XI DPR RI.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan perubahan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan mekanisme lama.
“Selama ini kan melalui Kementerian Keuangan, sekarang melalui Komisi XI, sebagai lembaga independen mereka dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Itu perintah Mahkamah Konstitusi, bukan maunya DPR. Di dalam perintah Mahkamah Konstitusi itu kita harus membentuk normanya. Makanya normanya harus kita perkuat dalam undang-undang,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).
Misbakhun menekankan, posisi LPS sebagai lembaga negara yang independen harus disejajarkan dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dan ada penguatan bahwa LPS sebagai lembaga negara yang independen. Supaya posisi di KSSK semuanya setara. BI sebagai lembaga independen, kemudian OJK sebagai lembaga negara yang independen, dan LPS sebagai lembaga negara yang independen itu saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, revisi UU ini juga dimaksudkan untuk memberikan penguatan secara profesional agar anggota KSSK bisa bekerja sesuai aturan. Dia menegaskan, BI dan OJK sudah lebih dulu menggunakan mekanisme pengajuan anggaran langsung ke Komisi XI DPR RI tanpa melalui Kemenkeu.
“Selama ini BI, OJK sudah seperti itu. LPS menyusul. Dan itu keputusan Mahkamah Konstitusi, bukan mau kita,” tutur Misbakhun.
Sebagai informasi, MK sebelumnya mengabulkan sebagian uji materi Pasal 86 ayat 4 UU P2SK. Dalam putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024, MK menegaskan independensi LPS dengan mengubah sejumlah frasa yang sebelumnya memberi kewenangan persetujuan kepada Menteri Keuangan.