Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis (2/10). Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah penghapusan Kementerian BUMN dan penggantiannya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) yang akan bertindak sebagai regulator utama bagi perusahaan-perusahaan negara.
Konfirmasi mengenai pengesahan RUU BUMN disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. “RUU BUMN akan disahkan besok,” ujarnya pada Rabu (1/10) di kompleks parlemen Jakarta, sehari sebelum rapat paripurna, sebagaimana dilansir Antara. Menurut Dasco, revisi UU BUMN yang akan disahkan ini memuat berbagai perubahan penting yang bertujuan untuk menyesuaikan diri dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Selain agenda pengesahan RUU BUMN, Rapat Paripurna DPR RI hari ini juga diagendakan untuk Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026. Dalam kesempatan yang sama, DPR juga berencana untuk mengesahkan sejumlah RUU lainnya yang tak kalah penting, termasuk RUU tentang Kepariwisataan dan RUU tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia, menunjukkan padatnya agenda legislatif.
Proses pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara ini berjalan cukup cepat. Komisi VI DPR RI bersama pemerintah secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke sidang paripurna DPR pada Jumat (26/9). Berdasarkan catatan Katadata.co.id, pembahasan RUU yang merevisi sebanyak 84 pasal ini bahkan rampung dalam hitungan hari, dimulai sejak Selasa (23/9), mencerminkan urgensi dan fokus legislatif terhadap reformasi BUMN.
Berikut adalah 11 poin utama Revisi Undang-Undang BUMN yang menjadi inti perubahan tersebut:
- Pengaturan yang lebih jelas terkait lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN, dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
- Peningkatan peran dan kewenangan BUMN dalam rangka mengoptimalkan kontribusinya bagi negara.
- Pengaturan baru mengenai dividen saham Seri A dwiwarna, yang kini akan dikelola langsung oleh BUMN atas persetujuan langsung dari presiden.
- Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri pada posisi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan prinsip tata kelola yang baik.
- Penghapusan ketentuan yang menyatakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara, menegaskan status hukum mereka.
- Penerapan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan strategis seperti komisaris, direksi, dan manajerial, mendorong inklusivitas di lingkungan kerja.
- Perlakuan perpajakan yang spesifik atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
- Pengaturan pengecualian bagi pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari pengawasan BP BUMN, memberikan fleksibilitas dalam implementasi kebijakan fiskal.
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memastikan akuntabilitas dan transparansi keuangan.
- Pengaturan mekanisme peralihan yang komprehensif dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, menjamin transisi yang mulus.
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substantif lainnya yang relevan.
Ringkasan
DPR RI dijadwalkan mengesahkan Revisi UU BUMN yang salah satu poin utamanya adalah penghapusan Kementerian BUMN dan penggantiannya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN). RUU ini bertujuan untuk menyesuaikan diri dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pembahasan RUU ini berlangsung cepat, menunjukkan urgensi reformasi BUMN.
Revisi UU BUMN ini memuat 11 poin utama, termasuk pembentukan BPBUMN, pengaturan dividen saham Seri A, larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN, penerapan kesetaraan gender, pengaturan perpajakan, dan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN. Juga diatur mengenai mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BPBUMN untuk menjamin transisi yang mulus.