PSN Bermasalah? Komnas HAM Terima Ratusan Aduan Rempang & Food Estate

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan data mengejutkan terkait pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN). Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tercatat lebih dari 100 laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis tersebut.

Advertisements

Fakta penting ini disampaikan oleh Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/10). Saurlin secara spesifik menyebutkan, “Terdapat setidaknya 114 pengaduan terkait PSN dalam tempo tiga tahun terakhir yang mengandung dugaan pelanggaran hak asasi manusia.”

Saurlin menjelaskan bahwa pola permasalahan pelanggaran HAM dalam implementasi PSN cenderung berulang. Isu-isu yang dominan meliputi penggusuran paksa, pemberian kompensasi yang tidak layak, kriminalisasi warga, serta degradasi lingkungan hidup. Pola ini mengindikasikan adanya celah serius dalam perlindungan hak-hak masyarakat di tengah ambisi pembangunan.

Sebagai contoh konkret, Saurlin menyoroti beberapa kasus yang telah menjadi perhatian publik dan Komnas HAM, seperti peristiwa di Wadas, Rempang, dan Mandalika. Selain itu, pembukaan Food Estate di Papua dan pembangunan kawasan industri Morowali juga menjadi bagian dari daftar aduan yang menunjukkan pola pelanggaran serupa.

Advertisements

Analisis Komnas HAM dari berbagai laporan tersebut menguak kemiripan pola di balik konflik-konflik ini. Keputusan kerap diambil dari tingkat kepemimpinan tertinggi tanpa didahului konsultasi bermakna dengan masyarakat terdampak. Situasi diperparah dengan pengamanan yang berlebihan, yang justru memicu dan memperparah konflik sosial di lapangan.

Lebih lanjut, Saurlin memaparkan bahwa instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) seringkali hanya berfungsi sebagai dokumentasi administratif semata, kehilangan esensinya sebagai perangkat mitigasi dampak. Selain itu, aparat penegak hukum diberikan peran berlebihan untuk menekan perbedaan pendapat, dan yang tak kalah penting, dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh PSN justru meningkatkan kerentanan warga, alih-alih meningkatkan kesejahteraan mereka.

Persoalan ini juga menjadi inti dari perkara bernomor 112/PUU-XXIII/2025 yang sedang disidangkan di MK. Para pemohon, yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya, menggugat ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai melanggar konstitusi.

Agenda sidang kali ini berfokus pada mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komnas HAM, dan Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Sebelumnya, para pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja, terutama yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menjadi biang keladi timbulnya konflik sosial-ekonomi yang secara langsung berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara. Mereka menganggap norma tersebut sebagai “norma kabur” (vague norm) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” tanpa batasan operasional yang konkret.

Ketidakjelasan ini, menurut para pemohon, membuka celah lebar bagi pembajakan kepentingan politik tertentu serta menutup ruang partisipasi publik yang bermakna. Tak hanya itu, sejumlah pasal lain dalam UU Cipta Kerja turut dipersoalkan, termasuk Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2). Ketentuan-ketentuan ini dianggap membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.

Dengan demikian, para pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Harapan besar para pemohon adalah melalui permohonan ini, MK dapat memastikan akuntabilitas penyelenggara negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pemegang kewajiban untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

Ringkasan

Komnas HAM menerima lebih dari 100 aduan terkait pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) selama tiga tahun terakhir. Aduan tersebut meliputi penggusuran paksa, kompensasi tidak layak, kriminalisasi warga, dan degradasi lingkungan, seperti yang terjadi di Wadas, Rempang, Mandalika, serta Food Estate Papua dan kawasan industri Morowali.

Komnas HAM menemukan pola permasalahan yang berulang, seperti pengambilan keputusan tanpa konsultasi bermakna, pengamanan berlebihan, dan Amdal yang hanya berfungsi administratif. Para pemohon di MK menggugat UU Cipta Kerja yang dinilai memicu konflik sosial-ekonomi dan melanggar hak konstitusional warga negara, dengan harapan MK dapat memastikan akuntabilitas negara dalam melindungi hak-hak tersebut.

Advertisements