
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah. Setelah sebelumnya menyeret konglomerat Kalimantan, Samin Tan, sebagai tersangka, Kejagung kini menetapkan tiga tersangka baru. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 45 saksi dan ahli, termasuk salah satu tersangka yang sebelumnya mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan pada Kamis (23/4) malam bahwa tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dengan inisial HS, BJW, dan HZM. Ketiganya diduga memiliki peran krusial dalam memuluskan praktik ilegal penambangan batu bara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, merinci peran masing-masing tersangka. Tersangka pertama, HS atau Capt. Handry Sulfian, menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Rangga Ilung di Kalimantan Tengah. Berdasarkan catatan, Handry memegang posisi Kepala KSOP Rangga Ilung dari 2024 hingga 2025 dan juga tercatat menjabat sebagai KSOP Kelas II Teluk Palu pada Mei 2025.
Handry diduga melanggar hukum dengan menerbitkan surat persetujuan berlayar kepada PT Mantimin Coal Mining (MCM), salah satu perusahaan afiliasi milik Samin Tan. Penerbitan surat tersebut dilakukan meskipun Handry mengetahui bahwa batu bara yang diangkut oleh MCM berasal dari tambang AKT yang izinnya telah diputus oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak tahun 2017. Kejaksaan Agung menduga Handry menerima suap secara bulanan dari Samin Tan sejak tahun 2022 hingga 2025. Suap ini diduga menjadi alasan Handry mengabaikan pemeriksaan dokumen laporan hasil verifikasi Kementerian ESDM yang menjadi syarat utama penerbitan surat perintah berlayar. “Jumlah uang yang diterima Handry bervariasi dan sedang kami rekap sejak 2022 sampai 2025. Nanti kami sampaikan jumlahnya uang suap yang diterima Handry,” jelas Syarief.
Tersangka kedua adalah BJW atau AA. NGR. Bagus Jaya Wardhana, yang menjabat sebagai Direktur AKT. Syarief menjelaskan bahwa Bagus diduga menggunakan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan untuk mengolah tambang AKT, meskipun izinnya telah dicabut sejak 2017. Dokumen yang didapatkan Bagus disinyalir menjadi dasar untuk kegiatan ekspor batu bara dari tambang AKT selama delapan tahun hingga 2025. “Kegiatan tersebut melawan hukum dengan melakukan penambangan batu bara dan mengekspor batu bara tersebut,” tegas Syarief.
Tersangka ketiga, HZM atau Helmi Zaidan Mauludin, adalah General Manager PT OOWL Indonesia, sebuah perusahaan survei kelautan dan kargo. Helmi diduga menerbitkan dokumen sertifikat analisis (CoA) terhadap batu bara yang diangkut oleh perusahaan terafiliasi milik Samin Tan. CoA merupakan dokumen penting yang menunjukkan kualitas dan spesifikasi batu bara setelah uji laboratorium, serta menjadi syarat ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Syarief menduga Helmi meloloskan hasil tambang ilegal milik AKT dengan cara membuat CoA yang tidak sesuai dengan hasil laboratorium sebenarnya. Selain itu, Helmi juga diduga mencantumkan batu bara milik AKT atas nama perusahaan lain dalam dokumen CoA tersebut. “Perlu disampaikan, kami telah melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang akhirnya kami tetapkan tersangka, yakni HZM, karena tidak kooperatif dengan cara tidak memenuhi pemanggilan sebanyak dua kali,” tutup Syarief.